Suksesnya Temu Ilmiah IKAPTK Beri “PR” Pembuatan Perdasi dan Perdasus
RAJA AMPAT – Suksesnya Temu Ilmiah IKAPTK memberikan tugas tersendiri sebagai para pihak yang memiliki jabatan dalam birokrasi pemerintahan daerah. Pokok pembahasan oleh para narasumber menjadi fokus implementasi Peraturan Pemerintah nomor 106 dan 107 Undang-undang nomor 2 tahun 2021.
Ketua Panitia Temu Ilmiah IKAPTK yang sekaligus dalam jabatan sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat, Dr. Baesara Wael, S.Sos., MH menerangkan sesuai Peraturan Pemerintah telah diamanatkan dalam kurun waktu satu tahun wajib membuat Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus).
“Substansi dari pertemuan ini peserta adalah dari Birokrasi dan perguruan tinggi.
Didalam undang-undang sudah menjelaskan dalam kurun waktu satu tahun sudah harus ada Perdasi dan Perdasus sesuai perintah disitu. Itu menjadi tanggungjawab atau PR bagi pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk menyusun itu,” Jelas Dr. Baesara Wael, S.Sos., MH.
Ditambahkannya, jika dalam batas waktu Perdasi dan Perdasus tidak tersusun maka kewenangan akan ditarik menjadi urusan pemerintahan Pusat. Puluhan Perdasi dan Perdasus meliputi sejumlah aspek antara lain kehutanan, perikanan dan pengangkatan anggota DPR Kabupaten/Kota.
Dirinya mengharapkan kedepannya akan digelar kegiatan serupa dengan tujuan mengevaluasi hasil pertemuan tahun ini, sekaligus implementasi berapa Perdasi dan Perdasus yang sudah dibuat.
“Jika tidak tersusun dalam waktu satu tahun, Pemerintah Pusat akan menarik kembali menjadi urusan Pusat. Berarti ini ujian untuk kita, mampu tidak untuk mengerjakannya. Dari tadi suda ada arahan dari beliau-beliau dari DPR, Praktisi dan Birokrasi,” Tambahnya.
“Perdasi dan Perdasus ada hampir 13 yang harus kita buat dalam waktu satu tahun. Semuanya merasa puas dan diharapkan dari kegiatan ini adalah daerah mana lagi yang akan melakukan pertemuan satu atau dua tahun kedepan dengan maksud mengevaluasi hasil pertemuan ini,” Tandas Ketua Panitia. [kpb_01]