Kadis Perindag Papua Barat Teken Perjanjian Bersama Direktorat Tertib Niaga Saat Rakor PKTN di Bandung

Rapat Koordinasi Pengawasan Perdagangan digelar oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementrian Perdagangan RI melibatkan Pemerintah Provinsi melalui dinas yg membidangi perdagangan seluruh Indonesia, dipusatkan pada Ballroom Crowne Plaza Hotel, Bandung Jawa Barat, Jumat (15/10/2021).

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Papua Barat, George Yarangga A.Pi., MM turut hadir dalam agenda rapat yang dipimpin oleh Direktur Tertib Niaga Ditjend PKTN Kemendag Republik Indonesia. Disampaikan bahwa Kementerian Perdagangan melalui Ditjend PKTN akan lebih fokus pada peningkatan serta koordinasi pengawasan perdagangan dengan pemerintah provinsi di Se-Indonesia.

Pada kesempatan ini pula dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Direktorat Tertib Niaga bersama 10 Dinas Provinsi yg membidangi pengawasan perdagangan disaksikan oleh Dirjen PKTN. Dari perjanjian kerjasama tersebut diharapkan memberikan dampak positif bagi keberlangsungan proses pengawasan tertib niaga dan barang beredar/jasa yang tertata baik, efektif dan efisien, serta memberikan daya saing bagi pelaku usaha dalam rangka peningkatan perekonomian di Indonesia.

Hal ini juga sebagai bentuk implementasi UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 7 Thn 2014 tentang Perdagangan dan UU No. 11 Thn 2021 ttg Cipta Kerja yg mengatur sanksi bagi pelaku usaha yg berbasis resiko.

Ini sejalan dengan harapan Kepala Dinas Perindag Provinsi Papua Barat terkait dengan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Kota Sorong dan Kawasan Industri Terpadu di Kab. Teluk Bintuni yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk kemajuan pembangunan di Provinsi Papua Barat.

Selain itu, industri pengolahan semen di Manokwari oleh PT. SDIC Papua Cement Indoneia yg terletak di Kampung Maruni melakukan akvitas eksport import di wilayah Papua Barat.

Sesuai Permendag No. 15 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Import Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border) maka pengawasan perdagangan akan di fokuskan pada kegiatan import yg di lakukan oleh BPTN (Balai Pengawasan Tertib niaga) Wilayah IV Makassar bekerjasama dengan Dinas Perindag Papua Barat sebagai implementasi dari perjanjian kerjasama yg telah ditanda tangani. Kegiatan Rapat Koordinasi ini ditutup dengan ramah tamah bersama Dirjen PKTN, Pejabat Eselon I dan II Kementrian Perdagangan serta tamu undangan yg hadir. [kpb_01]

Leave a Comment