Gubernur Melantik 45 Pejabat diLingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat
Manokwari (Diskominfo_PB), Senin 04 Mei 2020. Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan kembali melantik 45 Pejabat pada acara Pengukuhan/Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat. Pelantikan yang berlangsung di Kantor Sekretariat Daerah, Arfai Gunung tersebut dilaksanakan dengan protokol kesehatan yaitu dengan membatasi jumlah pegawai yang dilantik dan yang hadir, serta menjaga jarak aman dan setiap orang yang hadir diwajibkan menggunakan masker mengingat saat ini Provinsi Papua Barat khususnya di Kabupaten Manokwari masih menghadapi pandemi Covid-19 atau Virus Corona.
Pelantikan ini dibagi dalam 2 (dua) sesi yaitu, sesi pertama sebanyak 23 pejabat yang terdiri dari 3 Pejabat Staf Ahli, yang dikukuhkan kembali sehubungan dengan adanya perubahan Struktur Organisasi di lingkungan Sekretariat Daerah, 4 Pejabat Administator, dan 16 Pejabat Pengawas pada 4 OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat. Sedangkan pada sesi kedua, Gubernur melantik 22 Pejabat diantaranya adalah 4 Pejabat Administrator dan 18 Pengawas di 3 OPD di lingkungan Provinsi Papua Barat.
Dalam sambutannya Gubernur Drs. Dominggus Mandacan meminta para Pejabat yang baru saja dilantik untuk bekerja dengan penuh rasa tanggung jawab dan jujur. “Jabatan merupakan amanah yang harus diemban dan dilaksanakan sebaik-baiknya. Butuh komitmen tinggi, kinerja yang baik, serta kontribusi yang optimal guna kemajuan organisasi. Untuk itu berkerjalah sesuai aturan yang berlaku, jujur, dan bertanggungjawab.” Tegasnya.
Selain itu, menanggapi situasi pandemi Covid-19, Gubernur juga menegaskan kepada para ASN untuk tetap melaksanakan tugas dengan bekerja dari rumah. “ASN tetap melaksanakan tugas kedinasan dengan sistem bekerja dari rumah bukan diliburkan. Aturan ini dilaksanakan hingga 13 Mei 2020. Namun untuk tugas-tugas khusus dan urgen yang tidak dapat dilakukan dari rumah, pimpinan OPD dapat membuat pengaturan kerja untuk pegawai secara bergantian bekerja di kantor dengan jumlah terbatas dan memperhatikan aturan kesehatan.” Jelasnya.