Wagub Lakotani Serahkan Simbolis Kompensasi 96 Miliar Lebih Dari SKK Migas Bagi Masyarakat 7 Marga Suku Sumuri

TELUK BINTUNI, Media Diskominfoperstatik - Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani, melakukan kunjungan kerja di kabupaten Teluk Bintuni, senin, ( 22/09/2025 ). Kunker tersebut dalam rangka penyerahan Kompensasi pemanfaatan tanah ulayat masyarakat hukum adat suku Sumuri oleh SKK Migas dalam rangka investasi Genting Oil Kasuri Pte.Ltd. Sesuai persetujuan penggunaan kawasan hutan tahap II.

Kegiatan yang berlangsung terpusat pada ruang Sasana Karya kantor Bupati Teluk Bintuni, menghadirkan masyarakat suku Sumuri, yang di dalamnya terdapat 7 marga penerima kompensasi, yakni marga Agofa, marga Fossa, marga Masipa, marga Mayera, marga Siwana, marga Sodefa dan marga Wayuri. Kompensasi itu resmi diserahkan melalui penyerahan secara simbolis oleh Wakil Gubernur kepada perwakilan marga dari masyarakat penerima. Selain itu juga ditandai dengan penandantangan transaksi oleh perwakilan marga.

Pada kesemapatan itu, Wakil Gubernur Papua Barat, menyampaikan terima kasih kepada masyarakat suku Sumuri selaku pemilik tanah ulayat. Wagub Lakotani berpesan agar kompensasi tersebut dapat dimanfaatkan secara baik, guna meningkatkan ekonomi, pembangunan tempat ibadah baik Gereja maupun Masjid dan berbagai fasilitas umum lainnya.

‘’Atas nama Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Papua Barat, saya menyampaikan penghargaan terima kasih kepada masyarrakat pemilik hak Ulayat, yang dengan penuh kearifan dan kebesaran hati membuka ruang bagi pemanfaatan Tanah Ulayat untuk kepentingan eksplorasi bagi pembangunan nasional dan juga pembangunan daerah,’’Ucap Wagub Lakotani.

Lanjut kata Lakotani, bahwa kompensasi ini merupakan bentuk penghormatan atas hak masyarakat adat untuk dapat dihargai, diakui dan dihormati. Hal ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan afirmasi terhadap Tanah Papua yakni Undang-undang Otsus yang memberikan perlindungan dan penghormatan terhadapa hak-hak dasar orang asli Papua termasuk hak atas tanah dan sumber daya alam. Pemanfaatan sumber daya alam dirasa perlu dilakukan seperti eksplorasi oleh SKK Migas, guna memberi dampak pembangunan bagi masyarakat itu sendiri.

‘’Oleh karena itu dengan adanya penyerahan kompensasi ini, aktifitas perusahaan akan dimulai dan kita harus terus menjaga hubungan yang harmoni antara pihak perusahaan, masyarakat tapi juga pemerintah daerah,’’Ujarnya.

besaran uang kompensasi diberikan kepada masing-masing marga dengan jumlah yang berbeda - berda. Marga Agofa, menerima uang senilai Rp. 876.133.090. marga Fossa menerima uang senilai Rp.33. 498. 833. 500, marga Masipa Rp.4.761.810. 850, marga Mayera senilai Rp.4.761.810. 850, marga Siwana, senilai Rp.1.571.321.790, marga Sodefa senilai Rp. 38.861.911.500 dan marga Wayuri senilai Rp. 12. 450. 647.620.

Kunker Wakil Gubernur sebelumnya disambut hangat oleh pemda setempat dalam hal ini Bupati, Yohanis Manibuy. Turut hadir mendampingi Wakil Gubernur, Asisten III bidang Ekonomi dan Pembangunan, Melkias Werinussa dan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM )  Provinsi Papua Barat, Samy Saiba. Hadir pula Ketua Majelis Rakyat Papua ( MRP ) Provinsi Papua Barat, Judson Ferdinandus Waprak, serta Pimpinan SKK Migas dan Forkopimda Kabupaten Teluk Bintuni.

Penulis :  Simon Patiran


Share :

Tidak ada tag terkait.