Wagub Lakotani Sebut Penyelesaian Tapal Batas Antar Kabupaten PR Yang Sudah Lama Tertunda

MANOKWARI, Media Diskominfoperstatik -Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani, membuka dengan resmi rapat penyelesaian tapal batas wilayah adimistrasi pemerintah kabupaten se-papua barat, yang difokuskan pada salah satu hotel di Manokwari, senin ( 29/09/2025 ).

Kata Wagub Lakotani, proses penyelesaian dapat dilakukan secara kolaboratif berbasis data, musyawarah sesuai dokumen kesepakatan dengan melibatkan tokoh adat dan tokoh masyarakat dalam mediasi, serta memfasilitasi pemerintah kabupaten yang masih keberatan terhadap penetapan batas wilayah sebelumnya. Dimana berdasarkan surat direktorat jenderal bina administrasi kewilayahan kementerian dalam negeri, dari 11 segmen batas wilayah di papua barat, hanya terdapat tiga segmen tersebut yang belum tuntas.

‘’Kita hadir disini untuk menyelesaikan pekerjaan rumah yang sudah lama tertunda, yaitu penegasan batas-batas wilayah administrasi antar kabupaten. berdasarkan surat dirjen bina administrasi kewilayahan no. 300.2.3/e.1017/bak tanggal 18 juli 2025, dari 11 segmen batas daerah antar-kabupaten, masih ada 3 segmen yang memerlukan perhatian, yaitu batas kabupaten teluk bintuni dengan kabupaten fakfak, batas kabupaten fakfak dengan kabupaten kaimana, dan batas kabupaten teluk wondama dengan kabupaten manokwari selatan,’’Sebut Wagub Lakotani.


Pelaksana tugas Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi  Papua Barat, John Harrison koirewoa, menjelaskan batas antar kabupaten sangat krusial karena berkaitan dengan pelaksanaan rencana tata ruang dan wilayah. Pemerintah provinsi telah melakukan upaya penyelesaian secara berjenjang dimulai dari masyarakat adat tingkat kampung yang kemudian ditindak lanjuti ke level pemerintah kabupaten. menurut dia, rapat bersama pemerintah kali ini sepatuhnya membuahkan kesepakatan tertulis untuk dilaporkan kepada kementerian dalam negeri. Sebab penyelesaian segmen batas antar kabupaten menjadi dasar bagi kementerian dalam negeri menerbitkan aturan pelaksanaan rencana tata ruang dan wilayah ( RTRW ).

"kementerian dalam negeri sudah beri batas waktu akhir agustus 2025 harus tuntas. karena lewat maka harus dicari solusi terbaru. Kalau tidak selesai, RTRW tidak bisa dilaksanakan.Mau pakai aturan apa. Hari ini harus selesai dan dibuat dalam bentuk berita acara untuk ditandatangani masing-masing daerah,"Ungkap  John.

Penulis : Simon Patiran


Share :

Tidak ada tag terkait.