Rapat Koordinasi Optimalisasi SP4N-LAPOR Dorong Pelayanan Publik Responsif di Papua Barat

MANOKWARI – Jumat (7/11/2025), Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik menggelar Rapat Koordinasi Optimalisasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Melalui SP4N-LAPOR pada Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun 2025.

Sambutan Gubernur Papua Barat disampaikan oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Papua Barat, Melkias Werinussa, SE., MH. Dalam sambutan tersebut Gubernur menyampaikan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan publik yang transparan, cepat, dan akuntabel.

Salah satu bentuk komitmen tersebut, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional, adalah dengan mengoptimalkan Sistem Pengelolaan Pengaduan Masyarakat melalui SP4N-LAPOR yang mudah diakses oleh seluruh masyarakat. Papua Barat diakui memiliki tantangan tersendiri dari sisi geografis dan infrastruktur. Oleh karena itu, sistem ini diharapkan dapat adaptif terhadap kondisi lokal agar mampu menjangkau masyarakat hingga ke daerah terpencil secara aktif.

Gubernur berharap melalui kegiatan ini dapat terbangun sinergi dalam pengelolaan pengaduan masyarakat serta tersedianya mekanisme tindak lanjut yang jelas dan terukur pada setiap laporan yang masuk.
Ia juga menambahkan sebaiknya diupayakan agar para admin SP4N-LAPOR memiliki SK Gubernur sebagai payung hukum yang pasti karena berpengaruh terhadap honorarium dan operasional. Saat ini, SK admin masih melalui masing-masing OPD.

"Mari kita jadikan sistem pengelolaan ini sebagai jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat Papua Barat demi terciptanya pemerintahan yang semakin responsif, partisipatif dan berintegritas," Tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik Papua Barat, Frans P. Istia, S.Sos., MM., menjelaskan bahwa sebagai badan publik, pemerintah berkewajiban menyediakan layanan yang terbuka dan akuntabel. Diskominfo berperan sebagai fasilitator sekaligus admin utama yang memantau dan mendistribusikan aduan masyarakat ke perangkat daerah terkait.

Ia menjelaskan, aplikasi SP4N-LAPOR dibentuk sebagai sarana agar masyarakat dapat menyampaikan pikiran, pendapat, dan aspirasi secara baik sesuai kondisi yang diamati kepada penyelenggara negara.
Menurutnya, SP4N-LAPOR memiliki nilai strategis karena beririsan langsung dengan fungsi koreksi terhadap badan publik dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya.

Untuk Pemprov Papua Barat, jika dilihat dari penyelenggaraan SP4N-LAPOR, partisipasi masyarakat masih rendah, hal ini juga berkaitan dengan sosialisasi yang belum masif. Ini bukan menjadi tanggung jawab Dinas Kominfo semata tetapi keterlibatan semua perangkat daerah. Ditargetkan pada tahun 2026 sistem ini sudah menjangkau hingga tingkat distrik atau kelurahan. Ia juga menegaskan pentingnya tanggapan cepat terhadap laporan masyarakat.

"Bapak/Ibu jika kita tidak menanggapi sebuah pengaduan secara baik maka Kemenpan RB akan merekomendasikan kepada Kemendagri dan kemudian diturunkan kepada Gubernur sebagai sebuah teguran. Mari kita melihat ini sebagai sesuatu yang baik dan kemudian bergerak dengan menjawab kepada masyarakat agar mendapatkan penilaian tata kelola pemerintahan yang baik juga," Jelasnya.

Narasumber dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Rega Tadeak Hakim, menekankan bahwa keberhasilan pelayanan publik pada akhirnya bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat. Laporan banyak menunjukkan peran masyarakat sangat tinggi kepada pemerintah karena mengandalkan atau memiliki dan harus didorong melalui sosialisasi.

"Peran sekretaris dan admin sangat penting, menjadi motor penggerak. Banyak perangkat daerah belum mendapat aduan, saran, atau masukan. Banyak aduan bukan menunjukkan kualitas pelayanan yang jelek, karena kalau lihat negara maju banyak masukan dan laporan masyarakat," ucapnya.

Kepala Seksi Opini dan Aspirasi Publik Diskominfo Papua Barat, Eny Kusdiawaty, melaporkan bahwa kegiatan evaluasi dan optimalisasi SP4N-LAPOR ini dilaksanakan untuk meningkatkan dan memperkuat kapasitas sumber daya manusia serta kualitas pengelolaan pengaduan di Provinsi Papua Barat. Hal ini sebagai wujud implementasi Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional.

Peserta kegiatan berasal dari 47 OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat, yang terdiri dari sekretaris dan admin SP4N-LAPOR.

"Kegiatan mengusung tema melalui SP4N-LAPOR Kita Wujudkan Pelayanan Publik yang Lebih Baik di Provinsi Papua Bara. Narasumber dari Kemendagri secara daring serta Kepala Dinas Kominfo Papua Barat," Tandasnya.

Penulis : Givenly Frans


Share :

Tidak ada tag terkait.