Penyelesaian 3 Segemen Tapal Batas Kabupaten di Papua Barat Hampir Rampung
MANOKWARI, Media Diskominfoperstatik - Pemerintah Provinsi Papua Barat, melalui Biro Pemerintah dan Otonomi Daerah, menggelar Rapat Pembahasan Tapal Batas Wilayah Administrasi pemerintah kabupaten, selalama dua hari pembahasan telah memasku tahap Finising. Setelah berlangsung secara alot terutama tiga kabupaten yang berbatasan langsung, yakni antara kabupaten Teluk Bintuni dan kabupaten FakFak, kabupaten Kaimana dan kabupaten FakFak akhirnya menuai hasil yang termuat dalam berita acara kesepepakatan dan ditandatangani oleh kedua kepala daearah, yakni wakil bupati Kaimana, Isak Waryensi, Donatus Nimbitkendik, dan Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani.
Berita acara kesepakatan tersebut berbunyi ; Menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri nomor 300.1.2/e.1180/BAK Tanggal 17 agustus 2025 hal penyelesaian tapal batas daerah kabupate/kota pada hari selasa tangghal 30 september 2025 telah dilaksanakan rapat kerja penyelesaian batas wilayah di Provinsi Papua Barat segmen batas penyelesaian kabupaten Kaimana dan Kabupaten Fak-Fak, termuat 4 pon, dimana terdapat 2 poin penting yakni ;
1. Bahwa batas wilayah adimistrasi pemerintahan tidak menghapus hak atas tanah, kepemilikan aset, hak ulayat, dan hak adat pada masyarakat sesuai dengan pasal 2 ayat 2 Permendagri nomor 141 tahun 2017 tentang penegasan batas daerah.
2. Sesuai dengan substansi berita acara kesepakatan nomor 82/BABIII/VI/ 2021 tanggal 4 juni tahun 2021, pemerintah daerah kabupatebn Kaimana dan pemerintah daerah kabupaten FakFak untuk melaporkan kepada bupati dan ditindaklanjuti pertemuan dengan melibatkan masyarakat adat di perbatasan masing-masing pada tanggal 16 november 2025.
Wagub Lakotani, usai rapat mengatakan, sebelumnya terdapat sejumlah segmen peneyelesaian tapal batas namun telah dilakukan pada periode sebelumnya.
‘’Penyelesaian batas wilayah itu kelihatannya mudah, akan tetapi pertanggungjawabannya terhadap rakyat di masing-masing wilayah itu yang sangat berat dalam mengambil sebuah keputusan bagi kepada daerah dalam hal ini bupati atau wakil bupati,’’Ungkap Wagub Lakotani, selasa siang.
Menurut Wagub, bahwa saat ini penyelesaian tapal batas di Provinsi Papua Barat tersisa segmen Bintuni-Kaiman yang hari ini telah selangkah maju. Sementara tapal batas kabupaten Kaimana dan FakFak, kesepakatanya akan bicara pada di momen HUT kabupaten FakFak tanggal 16 november 2025. Dimana atas inisiatif pemkab FakFak akan mengundang pemkab Kaimana untuk membahas tapal batas wilayah adminitrasi ke dua kabupaten tersebut.
‘’Sementara untuk batas wilayah Bintuni FakFak sesungguhnya sempat dipersoalkan oleh Pemda Fak-Fak, akan tetapi rupanya tahapannya sudah sangat jauh dan tinggal menunggu penerbitan peraturan Menteri Dalam Negeri. Jadi sudah tidak mundur lagi, kita akan berjalan maju. Khusus untuk kabupaten Kaimana dan kabupaten FakFak akan dibicarakan saat momen HUT kota FakFak. Mudah-mudahan hasil kesepakatan mereka akan tempuh di sana dalam menetapkan batas wilayah seabagai kado ulang tahun kota FakFak, dan setelah itu akan di laporkan kepada Gubernur. Hasilnya nanti sepakat atau tidak sepakat tetap dilaporkan kepada Gubernur.Kalau tidak hasil kesepakat maka Gubernur yang akan membuat keputusan yang mengacu pada aturan tentang penegasan batas administrasi pemerintahan,’’Jelas Wagub Lakotani.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Provinsi Papua Barat, John Harrison Koirewoa, menjelaskan bawah pembahasan tapal batas wiliayah administrasi kali ini dilaksanakan agak berbeda dengan pemabasahan-pembahasan sebelumnya yang digabungkan dengan raker bupati. Hal ini terlebih untuk memperoleh masukan dan mencari solusi serta jalan keluar penyelesaian permasalah tapal batas yang selama ini belum tuntas.
‘’Nilai segmen kita yang belum selesai yaitu tapal batas wilayah administari pemeritahan anatara kabupaten Wondama-Mansel, Bintuni-FakFak dan kabupaten Kaimana-FakFak. Secara khusus kabupaten FakFak-Kaimana, Kendala yang terjadi adalah Miscommunication karena tergantinya pimpinan dearah, contohnya seperti FakFak telah diselesaikan oleh bupati dan wakil bupati yang lama kemudian sekarang sudah ada bupati dan wakil bupati yang baru, sehingga hal ini memerlukan koordinasi dengan tim penegasan batas kabupaten yang lama, guna peneyelesaian batas tersebut,’’Jelas John.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dalam rapat, peneyelesaian tapal batas wilayah adiminitasi pemerintahan kabupaten di wilayah Papua Barat, beberapa kabupaten telah mendapat kesepakatan dan tinggal menunggu penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Penulis : Simon Patiran