Pj. Gubernur Ali Baham Bakal Evaluasi Pimpinan OPD Tentang Hak Belajar 20 Jam Setahun Bagi ASN
MANOKWARI – Peraturan Lembaga Administrasi Negara nomor 5 tahun 2018 mengatur kewajiban setiap ASN untuk melaksanakan pengembangan kompetensi paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam periode 1 tahun. Sesuai amanat dimaksud, Penjabat Gubernur Papua Barat, Drs. Ali Baham Temongmere,MTP bakal mengevaluasi masing-masing OPD tentang progres tersebut, apakah sudah atau belum direalisasikan.
Pada akhir tahun 2023 lalu saat berlangsung upacara HUT Korpri, dirinya telah memberikan instruksi agar semua pimpinan perangkat daerah memperhatikan poin berkaitan dengan pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara. Menurutnya ini penting, mengingat masa mendatang para ASN akan dipromosikan sehingga membutuhkan skil dan keterampilan yang mumpuni.
“Hak belajar 20 Jam dalam setahun, apakah dibawah kesana atau disini dan pimpinan OPD harus target itu. Pertanggungjawaban akhir tahun, setiap waktunya pegawai naik pangkat, katakan III.C, nanti ditanya pernah ikut pendidikan apa. Nanti pegawai banyak tapi kemampuan teknis bidang itu tidak ada karena kita tidak latih mereka,” Jelasnya.
Untuk diketahui dasar hukum lainnya, yakni Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelaskan bahwa ASN terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam mengembangkan kompetensi.
Penulis : Givenly Frans