Blokir Internet di Papua dan Papua Barat Belum Dicabut, Rudiantara Minta Maaf
Jakarta, Pemerintah belum bisa memastikan kapan blokir akses internet di Papua dan Papua Barat dicabut. Menteri Komunikasi dan Informatika ( Menkominfo) Rudiantara pun meminta maaf akan hal itu. “Saya bersimpati kepada saudara-saudara kita di Papua. Saya mohon maaf kalau memang (pemblokiran akses layanan data) ini turut memberi dampak,” kata Rudiantara ketika dihubungi dari Jakarta, Minggu (25/8/2019), dikutip dari KOMPAS.id.
Menurutnya, propaganda di dunia maya di dua provinsi tersebut belum berhenti meski diakuinya suasana sudah kondusif. Propaganda yang ia maksud tak hanya terjadi di lingkup nasional tapi sudah menyebar ke dunia internasional. Rudiantara menjelaskan, mayoritas konten yang disebar di dunia maya bertentangan dengan hukum, antara lain, memprovokasi, menghasut, bahkan mengadu domba. Itulah alasannya mengapa blokir internet belum kunjung dicabut. “Saya berharap bisa secepatnya (dicabut). Namun masih belum ada indikasi dari sisi waktu sampai sekarang,” katanya.
Sebelumnya, Sebelumnya, Rudiantara mengatakan, kabar hoaks tentang kerusuhan di Papua dan Papua Barat disebut masih banyak beredar di masyarakat. Salah satu persebarannya adalah melalui pesan pendek atau SMS. Pada Kamis (22/8/2019) malam lalu, dirinya mengaku menerima SMS berantai yang isinya mengajak warga untuk berkumpul di Jayapura untuk menggelar aksi protes pada Jumat pagi. “SMS tersebut menyebar hingga ke luar papua, “Kata Rudiantara saat menghadiri perhelatan e-sport bertajuk “Games Land Party” di Surabaya, Sabtu (24/8/2019).
Pada Jumat pagi, Rudiantara mengaku menghubungi Kapolda Papua. Ternyata, tidak ada aksi massa si Jayapura. Rudiantara mengatakan bahwa situasi di sana saat itu tenang dan kondusif. “Sudahlah, kalau ketemu SMS seperti itu dihapus saja,” ujarnya.
Di dunia nyata di Papua dan Papua Barat, kata dia, saat ini memang terlihat kondusif dan terkendali. Namun di dunia maya, Rudiantara menyatakan, informasi hoaks masih bertebaran.
Atas fakta itu, pihaknya mengambil kebijakan membatasi data internet di Papua sejak sepekan terakhir. Dia belum bisa memastikan kapan pembatasan akan berakhir. Kementerian Kominfo juga menunggu masukan dari penegak hukum tentang kondisi dan situasi di Papua pasca kerusuhan.
Rudiantara menyebut, pembatasan data internet di Papua memiliki landasan hukum di antaranya UUD 1945, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Pasal 40 dan Undang-undang Telekomunikasi. (Sumber:kompas.com)