Belajar Pengelolaan dan Penataan Arsip, Kominfo Papua Barat Magang ke ANRI
Jakarta(kominfopb) – Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dokumen dan disimpan dalam suatu media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga atau institusi negara, pemerintahan daerah, dan organisasi. Dan selain itu arsip merupakan dokumen tertulis yang mempunyai nilai historis, serta harus disimpan dan dipelihara ditempat khusus sebagai referensi. Dalam kegiatan administrasi perkantoran, arsip terkait dengan aspek legal tertuang dalam bentuk dokumen dinas tertulis. Karena pengelolaan arsip memerlukan perhatian dan penyimpanan yang semakin besar maka diperlukan suatu instrumen untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan arsip atau dokumen tersebut.
Pengelolaan arsip secara konvensional memiliki banyak kelemahan dan memerlukan ruang penyimpanan yang cukup luas karena arsip selalu bertambah, mudah mengalami kerusakan dan kehilangan dokumen, pencarian kembali dokumen memerlukan waktu yang lama, distribusi dokumen antar unit organisasi dan antar pegawai kurang efektif.
Untuk mewujudkan tata kelola arsip yang baik, pemanfaatan teknologi informasi tidak dapat dihindarkan lagi. Dalam Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan disebutkan bahwa, pencipta arsip atau lembaga kearsipan dapat membuat arsip dalam berbagai bentuk atau melakukan alih media antara lain media elektronik.
Mengingat pentingnya pengelolaan/penataan arsip sebagai sumberdaya informasi yang berharga, Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Papua Barat bekerjasama dengan Arsip Nasional Republik Indonesia mengadakan kegiatan Pengelolaan/Penataan Arsip Aktif dan Inaktif untuk pengembangan SDM yang baik dan unggul.
Kegiatan ini melibatkan seluruh staf bagian umum dan kepegawaian Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Provinsi Papua Barat selama 2 hari dari tanggal 11 – 13 November 2019 di Jakarta.