Serahkan DPA 2023, Pj. Gubernur Waterpauw Instruksikan Tancap Gas Percepat Serapan Anggaran
MANOKWARI – Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2023 telah diserahkan Penjabat Gubernur Papua Barat kepada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Jumat (31/3/2023). Pasca pemekaran DOB, postur anggaran Papua Barat mengalami perubahan merujuk PMK Nomor 206 hingga diputuskan sebesar 5,5 Triliun.
Dijelaskan Pj. Gubernur APBD tersebar dalam 47 DPA SKPD untuk dipergunakan membiayai seluruh kegiatan di Papua Barat yang tercakup dalam 6 urusan wajib pelayanan dasar, 18 urusan wajib bukan pelayanan dasar, 8 urusan pilihan, 2 unsur pendukung urusan pemerintahan, 5 unsur penunjang urusan pemerintahan, 1 unsur pengawasan urusan pemerintahan, dan 1 unsur pemerintahan umum.
Selain itu dikarenakan seluruh SKPD telah mengakhiri pelaksanaan anggaran tahun 2022, ditekankan pimpinan SKPD tidak hanya fokus terhadap persiapan pelaksanaan anggaran tahun 2023. Akan tetapi juga harus fokus terhadap penyusunan laporan keuangan dan segera disampaikan kepada BPKAD serta menindaklanjuti seluruh hasil temuan BPK.
“Provinsi Papua Barat sudah delapan tahun berturut-turut sejak 2014 hingga 2021 memperoleh penilaian baik atas laporan keuangan dengan opini WTP. Saya minta kepada pimpinan SKPD dan Kepala Inspektorat untuk bekerja lebih baik guna mempertahankan opini dimaksud,” Ujarnya.
Diakuinya dengan waktu terbatas, namun proses penyesuaian rancangan APBD tahun 2023 telah berjalan dengan baik dan ditetapkan pada 3 Februari 2023 dengan Perda nomor 6 tahun 2023 tentang APBD dan Pergub nomor 8 tahun 2023 tentang penjabaran APBD tahun 2023. Diingatkan pula semua proses yang sehubungan dengan pengajuan SPM hingga terbit SP2D, maupun membuat SOP mengajukan tagihan tidak diperlambat.
“Harapan saya agar proses cepat bisa percepat penyerapan anggaran dan masyarakat merasa puas dengan pelayanan cepat,” Tegasnya.
Penulis : Givenly Frans