Seluruh OPD Pemprov Papua Barat Wajib Mengisi Form ASN Berakhlak & Perbaikan Tata Naskah Dinas

MANOKWARI – Kepala Biro Organisasi Setda Papua Barat, Supriatna Djalimun bertindak sebagai pembina apel dan mensosialisasikan tentang ASN Berakhlak. Gelaran apel pagi tadi ditugaskan kepada Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Provinsi Papua Barat, Jumat (14/10/2022).

Dalam arahannya Karo Organisasi menghimbau agar pengisian ASN Berakhlak dapat diisi. Tahap pertama melalui survey dimulai pada tanggal 14 hingga 28 Oktober 2022. Selain itu masing-masing OPD wajib menyertakan 5 perwakilan yang telah bekerja diatas lima tahun.

Nantinya penilaian dilakukan oleh Kementerian Pendayagunakan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, tentang sejauh mana orientasi pelayanan ASN, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaborasi.

“Sesuai dengan tupoksi Biro Organisasi Provinsi Papua Barat, kami ingatkan kembali kepada seluruh ASN pada tanggal 4 Oktober lalu sudah dilaksanakan sosialisasi ASN berakhlak. Kami mohon bantuannya karena yang melakukan survei ini adalah Kemenpan dan RB. Sehingga akan mengetahui sejauh mana tingkat kesehatan perangkat daerah tersebut,” Jelas Karo Organisasi, Supriatna Djalimun.

Lanjut Karo Organisasi terdapat beberapa hal baru yang belum dilakukan dalam pembuatan tata naskah dinas berupa surat menyurat, undangan dan penulisan gelar masih banyak kesalahan. Untuk mengatasinya, telah dilakukan sosialisasi kepada seluruh OPD lingkup Pemprov Papua Barat.

Ia berharap ASN yang telah menerima l materi sosialisasi dapat ditransfer kepada masing-masing OPD. hal ini juga menyusul adanya rencana perubahan atas Permendagri nomor 54 tahun 2009, yang kemudian akan disosialisasikan.

“Kemarin sudah dilakukan sosialisasi dan diikuti oleh 8 biro, 22 dinas dan 7 badan. Saya harap apa yang sudah disosialisasikan supaya dapat dilakukan perubahan-perubahan terhadap tata naskah dinas yang selama ini kita sudah buat dalam bentuk keliru. Karena sesuai informasi tahun depan kalau seandainya Permendagri 54 tahun 2009 tentang tata naskah dinas Pemerintahan daerah sudah ada Permendagri yang baru, maka akan kita lakukan sosialisasi,” Tandasnya. [Kpb_04]

Leave a Comment