Akhir Oktober Biro Hukum Setda Papua Barat Laksanakan Bimtek E-perda, Semua Kabupaten/Kota Wajib Terlibat

MANOKWARI – Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Otonomi Daerah telah menyediakan aplikasi e-Perda guna memudahkan usulan regulasi produk hukum daerah. Demikian dipaparkan Plt. Kepala Biro Hukum Setda Papua Barat, Dorsinta R.L. Hutabarat, S.H., M.M, Kamis (13/10/2022).

Untuk diketahui dalam proses pengusulan produk hukum daerah, pemerintah Kabupaten/Kota akan difasilitasi oleh pemerintah Provinsi. Sedangkan level Provinsi secara langsung ke Kementerian Dalam Negeri.

“Jadi kita tidak perlu datang ke Kemendagri, cukup di Kabupaten masing-masing mengaupload regulasi yang mau difasilitasi. Kalau Kabupaten/Kota difasilitasi Provinsi, sedangkan Provinsi di Kemendagri,” Jelasnya.

Plt. Karo Hukum Setda Papua Barat sangat mengharapkan respon baik Kabupaten/Kota secara aktif berkoordinasi demi memaksimalkan keunggulan aplikasi dimaksud. Lanjutnya, tahapan yang lebih dipermudah sangat membantu serta mempercepat proses pengusulan sesuai mekanisme. Alhasil berikutnya hanya menunggu jawaban.

“e-Perda sudah berlaku di Indonesia, namun untuk Papua Barat dan Papua belum launching secara resmi tetapi kami sudah menggunakan. Sudah disiapkan tinggal kita merespon saja supaya semua Kabupaten/Kota terkoneksi dengan Biro Hukum di Provinsi Papua Barat,” Tambahnya.

Para Bupati dan Walikota se-Papua Barat diminta mengakomodir Sekda, Sekwan, Kabag Hukum dan staf IT untuk terlibat dalam bimbingan teknis yang akan terlaksana akhir bulan Oktober di Kota Sorong.

“Mohon kesediaan Bapak Bupati/Walikota dalam bulan Oktober ini kami akan mengadakan Bimtek di Sorong untuk e-Perda ini kerena kita ditegur. Mohon Instruksikan sekda, sekwan, staf IT, Kabag Hukum, staf yang memahami IT supaya kita tahun 2023 bisa terkoneksi mempermudah kerja produk hukum dalam daerah,” Harapnya. [kpb_01]

Leave a Comment