Penutupan RAKORWASDA : Inspektur Daerah Papua Barat Harap Kinerja Pengawasan di Daerah Dapat Lebih Ditingkatkan
Yogyakarta, tepat pada Selasa (06/09/2022) Rapat Kordinasi Pengawasan Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2022 yang telah berlangsung selama 2 (dua) hari sejak Senin, (05/09/2022) resmi ditutup.
Inspektur Daerah Provinsi Papua Barat, Sugiyono, SH., M.Si, CLA, CSFA berkesempatan menutup kegiatan ini dengan penuh rasa syukur. Sugiyono berharap para peserta dari Provinsi maupun Kab/Kota dapat melaksanakan program-program pengawasan dengan bijaksana sesuai dengan arahan dari para narasumber,
“… Kita sudah mendapatkan wejangan atau arahan dari para narasumber baik dari APH, BPKP, maupun dari Irjen Kementerian Dalam Negeri. Dari hasil itu tentunya kita telah menanamkan dalam pikiran kita, bahwa kita harus melaksanakan program-program pengawasan dengan kebijakan tertentu yang harus dilaksanakan oleh Inspektorat Provinsi maupun Kab/Kota” jelasnya. Sugiyono juga menambahkan, karena situasi dan kondisi juga sesuai Instruksi Presiden, maka salah satu tugas yang harus terus dikawal adalah P3DN (Penggunaan Produk Dalam Negeri). Dirinya berharap, meskipun ini tugas yang berat namun dengan penyertaan Tuhan dan kerjasama yang baik, setiap tugas dapat terselesaikan.
Selain itu dalam kesempatan lain, Inspektur Daerah Papua Barat dalam kaitan dengan tugasnya sebagai Wakil Ketua Pelaksana SABER PUNGLI di Daerah maka dirinya memberi peringatan tegas kepada ASN yang tugasnya berkaitan dengan pelayanan langsung kepada masyarakat untuk tidak melakukan pungutan liar,
“… Meskipun orang beranggapan Pungli itu tidak memungut anggaran yang banyak, tetapi kalau dikumpul-kumpul bisa jadi banyak juga. Oleh sebab itu saya berharap, ASN yang sifatnya melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat tidak boleh macam-macam. Harus dilaksanakan dengan baik. Contohnya pelayanan KTP, kalau waktunya cukup 1 hari ya dikerjakan 1 hari, tidak boleh diulur waktunya. Hal-hal seperti ini biasanya akan menimbulkan potensi tindak pidana korupsi” ungkap Sugiyono.
Inspektur Daerah Papua Barat ini juga menyampaikan akan ada sanksi tegas bagi para ASN yang didapati melakukan pungli (pungutan liar) sesuai dengan UU yang berlaku. (kpb_02).