Sekda Papua Barat Beberkan Informasi Pembayaran TPP Bagi ASN
MANOKWARI – Informasi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN dilingkup Pemprov Papua Barat akan direalisasikan pada September mendatang. Pernyataan tersebut disampaikan Sekertaris Daerah Papua Barat, Dr. Nataniel D. Mandacan,M.Si pada gelaran apel pagi, Senin (22/8/2022).
Dikatakan Sekda telah adanya persetujuan saat konsultasi yang dilakukan beberapa waktu lalu. Oleh sebab itu Surat Keputusan (SK) nantinya akan berlaku per 1 September 2022 mendatang.
“BKD, Biro Organisasi dan Beppeda untuk administrasi diselesaikan sehingga 1 September sudah dibayar,” Ucap Sekda Papua Barat.
Ditambahkan Sekda, pembayaran TPP terhitung meliputi bulan April hingga Agustus 2022. Diinformasikan pula dimulai bulan September, mekanisme penilaian berkaitan pemberian TPP merujuk pada laporan sesuai kinerja, bukan hanya berpatokan pada absensi pegawai. Para pimpinan OPD juga diingatkan tetap mengontrol kinerja para pegawainya.
“Termasuk 5 bulan yang belum dibayar, dari April sampai Agustus itu akan dibayar. Esok itu September keatas sudah beda dengan sebelumnya, tidak hitung kehadiran saja tetapi kinerja juga. Kepala OPD memperhatikan tugas yang diberikan, agar pegawai dapat nilai, jangan hanya isi nilai tapi tidak buat apa-apa,” Tandasnya.[kpb_01]