UU Nomor 3 Tahun 2020 Libatkan Disperindag Dalam Urusan Pertambangan Mineral dan Batubara
MANOKWARI – Kamis (28/7/2022) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Papua Barat menggelar Diseminasi dan Publikasi Data Informasi dan Analisis Industri Pertambangan Mineral dan Batubara melalui Sistim Informasi Industri Nasional (SIInas).
Membacakan sambutan tertulis Pj. Gubernur Papua Barat, Asisten I Bidang Pemerintahan, Roberth Rumbekwan menjelaskan sistim informasi industri nasional merupakan program strategis kementerian perindustrian Republik Indonesia yang harus dielaborasi pada tingkat provinsi. Selain itu kebijakan pembangunan industri nasional terus mengalami perkembangan, salah satunya berkaitan dengan pengelolaan mineral dan tambang Nasional.
Diuraikan secara operasional implementasi Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara serta peraturan pelaksanaannya adalah landasan hukum kebijakan pembangunan industri pertambangan dan mineral.
“Secara operasional undang-undang nomor 4 tahun 2009 belum dapat menjawab permasalahan serta kondisi aktual dalam pelaksanaan pengusahaan pertambangan mineral dan batubara. Selain itu termasuk permasalahan lintas sektoral antara sektor pertambangan dan non-pertambangan,” Jelas Asisten I Setda Papua Barat.
Untuk diketahui terdapat materi muatan baru yang ditambahkan sebagai penyempurnaan atas undang-undang, diantaranya :
1. Pengaturan terkait konsep wilayah hukum pertambangan.
2. Kewenangan pengelolaan mineral dan batubara.
3. Rencana pengelolaan mineral dan batubara.
4. Penugasan lembaga riset negara, BUMN, BUMD, atau badan usaha untuk melakukan penyelidikan dan penelitian dalam rangka penyiapan wilayah izin usaha (WIUP).
5. Penguatan peran BUMN ;
6. Pengaturan kembali perizinan dalam pengusahaan mineral dan batubara termasuk didalamnya, konsep perizinan baru terkait pengusahaan batuan untuk jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu serta perizinan untuk pertambangan rakyat ; dan
7. Penguatan kebijakan terkait pengelolaan lingkungan hidup.
Ditambahkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Papua Barat, George Yarangga,A.Pi.,MM bahwa mendukung upaya percepatan pembangunan di daerah berbagai pendapatan sumberdaya mineral dan batubara perlu ditindaklanjuti dengan memperhatikan Undang-undang nomor 3 tahun 2020 terutama perubahan status usaha izin pertambangan, pemurnian menjadi izin usaha sektor perindustrian.
“Jadi intinya memaknai UU nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, maka selain Dinas ESDM Papua Barat ada juga Dinas Perindustrian dan Perdagangan Papua Barat turut memiliki peran dalam fungsi koordinasi serta bersinergi dengan OPD terkait guna melaksanakan diseminasi dan implementasinya. Ini bagian dari kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan,” Beber Yarangga.
Adapun narasumber yang terlibat diataranya Kepala Pusat Data dan Informasi dan Direktur Ketahanan dan Iklim Usaha Industri Kementerian Perindustrian Republik Indonesia menyampaikan materi secara virtual. Selanjutnya Dinas ESDM Papua Barat, Kepala Badan Pusat Statistik Papua Barat, dan Dosen Fakultas teknik dan Pertambangan Universitas Papua. [kpb_01]