Rapat Penyusunan Rencana Induk Percepatan Pembanguanan (RIPP) Tahun 2022-2041
MANOKWARI – Rapat Penyusunan Rencana Induk Percepatan Pembanguanan (RIPP) Tahun 2022-2041 bertempat pada salah satu hotel di Manokwari, Rabu (19/01/2022).
RIPP merupakan Implemantasi Keamanan UU No 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Papua berserta peraturan Pemerintah No.106 dan Peraturan Pemerintah No.107 di Tanah Papua.
Untuk itu Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan,M.Si menyampaikan Undang-undang yang telah selesai dan telah di tetapkan memberikan tugas tanggungjawab agar dapat menyusun Perdasus selambat-lambatnya Juli 2022.
Gubernur berharap adanya dukungan sebagai anak-anak Negeri dalam memberikan Masukan, Ide dan Gagasan Rancangan-Rancangan Induk Percepatan Pembangunan Papua untuk 20 Tahun Kedepan.
Sekertariat Utama Bappenas mengatakan perlu adanya proyeksi kondisi Papua Barat Tahun 2041 agar apa yang harapkan pada 20 tahun mendatang dalam wujud kesejateraan.
Aspek yang perlu untuk disimak seperti Perubahan Demokratis dalam bentuk penambahan penduduk ataupun perubahan struktur demografi, urbanisasi, kompetisi dan kompetensi, kondisi indeks pembangunan manusia, angka kemiskinan dan juga postur physical, potensi sumber daya alam, perkembangan teknologi digital, ekonomi hijau, ekonomi biru dan perubahan iklim serta posisi strategis Papua sebagai Pintu depan kawasan pasific. [kpb_03]