Tekan Penyebaran Covid-19, ASN Papua Barat Kembali Jalani WFH dan WFO 20 Hari
PAPUA BARAT- Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemprov Papua Barat kembali dibagi masa kerja dari rumah dan kantor dengan presentase 50 persen. Instruksi tersebut tertuang dalam lampiran Surat Edaran Gubernur Papua Barat, Nomor : 0612/ 1273/ GPB/ 2021, tanggal 22 Juni 2021.
Penerapan Work From Home dan Work From Office berdasarkan Instruksi Gubernur Papua Barat Nomor 03 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Resiko Penularan Infeksi Covid-19.
Selain itu SE Gubernur Papua Barat Nomor : 850/1336/2020 tanggal 16 September 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19 dilingkungan kerja Pemprov Papua Barat.
Hal lainnya tentu berkaitan adanya peningkatan angka penderita terpapar covid-19 pada tempat kerja ataupun kalangan masyarakat umum.
Para ASN dituntut selalu berkoordinasi dengan mengedepankan tupoksi demi mengefisiensi waktu kerja 50 persen tersebut. Masa berlaku penerapan WFH dan WFO dimulai sejak 24 Juni 2021 hingga 13 Juli 2021. Pegawai/ASN yang sedang
melaksanakan tugas kedinasan dirumah/tempat tinggalnya wajib menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari tempat tinggalnya, tidak diperkenankan bepergian ke daerah lain atau daerah terdampak.
Tembusan surat disampaikan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara di Jakarta. [kpb_01]