Pembekalan Agen Perubahan Pemprov Papua Barat, Ditekankan Peningkatan Integritas Individu

MANOKWARI- Senin (07/6/2021), Secara terpisah Sekertaris Daerah Papua Barat, Dr. Nataniel D. Mandacan membuka kegiatan Pembekalan Agen Perubahan Dilingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun 2021.

Dalam sambutannya, Sekda memaparkan, agen perubahan merupakan faktor penting penentu keberhasilan reformasi birokrasi dalam hal perubahan pola pikir dan budaya kerja antikorupsi dalam lingkungan organisasi. Selain itu mendukung terealisasinya sangat dibutuhkan keteladanan yang nyata dari individu, anggota dan pembinaan organisasi.

“Untuk itu, dalam upaya mewujudkan hal yang kita maksudkan diperlukan agen perubahan yang merupakan individu atau kelompok organisasi, perangkat daerah. Mulai dari tingkat pimpinan sampai dengan staf yang dapat menggerakkan perubahan dilingkungan kerjanya masing-masing, dan sekaligus dapat berperan sebagai teladan terhadap setiap individu organisasi yang lain,” Papar Sekda Dr. Nataniel D. Mandacan.

Sekda mnghimbau setiap lingkup kerja Dinas/Biro patut memiliki nilai yang menjadi landasan pelaksanaan tugas sehari-hari.

Pembekalan yang dilaksanakan pada hari ini akan berlanjut dengan pengukuhan pada besok 8 Juni 2021, bertempat pada salah satu hotel di Manokwari.

“Ini maksudnya setiap tempat kita bekerja harus memiliki nilai yang dioperasionalkan dalam kehidupan sehari-hari. Hari ini pembekalan, besok dilantik dan saudara diharapkan sebagai agen pembaharu dalam organisasi,” Sambungnya.

“Individu ditunjuk sebagai agen pembaharu bertanggung jawab untuk selalu mempromosikan dan menjalankan keteladanan mengenai peran tertentu yang mengenai program serta tanggungtawabnya,” Harap Sekda Mandacan.

Kepala Bagian Reformasi Birokrasi, Biro Organinasi Setda Papua Barat, Nurhayati Doran telah menyampaikan laporannya.

Nurhayati menyebut peserta terdaftar sebanyak 68 orang, pada tanggal 31 Mei mengikuti seleksi dan yang lulus 45 peserta dari 29 OPD. Pembentukan Agen Perubahan mengikuti tahapan sesuai Peraturan Menpan Nomor 27 Tahun 2014 tentang pedoman pembentukan Agen Perubahan.

“Menjalin dan mengukuhkan Agen Perubahan Pemerintah Provinsi Papua Barat ditetapkan dengan SK Gubernur. Membantu Tim Reformasi Birokrasi dan Biro Organisasi dalam panataan 8 area. Agen Perubahan akan menjadi Role model di OPD,” Tandas Nurhayati. [kpb_01]

Leave a Comment