Studi di Kota Malang, Seksi Opini dan Aspirasi Publik Diskominfo Perstatik Papua Barat Jejaki Pembentukan KIM
MALANG, JAWA TIMUR – Kepala Seksi Opini dan Aspirasi Publik, Diskominfo Persandian dan Statistik Papua Barat, Eni Kuswidiyati bersama tim menyambangi Kota Malang bertujuan mengetahui gerak sukses berkaitan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM). Rombongan diterima langsung kepala desa Andin Yunistianto, Sub Koordinator Substansi Kemitraan Diskominfo Kota Malang, Febrian Retnosari, serta Ketua KIM Nukus Eko Zainudin, Selasa (14/5/2024), tepatnya di kelurahan Sukun.
Untuk diketahui, Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) adalah organisasi yang dibentuk di tingkat lokal (desa/kelurahan), dengan tujuan mengelola dan menyebarluaskan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat. KIM juga berfungsi sebagai jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, memastikan bahwa informasi yang relevan dan penting dapat diterima oleh warga dengan tepat dan cepat.
Selanjutnya berkomitmen untuk mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan informasi bisa mencakup berbagai topik, seperti kesehatan, pendidikan, pertanian, ekonomi, serta program dan kebijakan pemerintah yang perlu diketahui oleh masyarakat. KIM juga memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk menyebarkan informasi, seperti melalui media sosial, website, atau aplikasi pesan instan, sehingga informasi dapat diakses dengan lebih mudah dan cepat oleh masyarakat.
Melihat langsung perkembangan KIM Nukus di Kota Malang, Kepala Seksi Opini dan Aspirasi Publik, Diskominfo Papua Barat, Eni Kuswidiyati mengatakan dari studi tiru ini ada hal baik yang bisa dibawa dan implementasikan di Papua Barat.
”KIM Nukus Kota Malang ini sangat luar biasa kegiatan ataupun kreativitasnya, seperti publikasi untuk kegiatan – kegiatan pemerintahan di tingkat kelurahan dan dengan pengelolaan serta dukungan dari kelurahan yang luar biasa, kami di Papua Barat merasa harus belajar banyak,” Ujarnya.
Ia juga berkeinginan untuk membentuk satu KIM sebagai binaan di Provinsi Papua Barat sehingga kedepannya lebih dikembangkan melahirkan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) lainnya. Disebutkan hal ini mendasar dan merupakan salah satu dorongan saat Rakortekbangnas, dimana terdapat aturan perundang – undangan untuk membentuk KIM di setiap Provinsi.
Disadari agar dapat membentuk KIM pasti memiliki kendala tersendiri disesuaikan kondisi daerah sehingga perlu banyak sosialisasi dan edukasi secara berjenjang. Pasalnya, wajib dipahami bahwa KIM harus mandiri dan tidak tergantung dari anggaran.
“Untuk itulah kami melakukan koordinasi secara intens untuk bisa mewujudkan hadrinya KIM di Papua Barat. Harapan kami setelah KIM terbentuk, kolaborasi antar pimpinan tertinggi sangat diperlukan untuk membantu mempromosikan potensi – potensi yang dimiliki Papua Barat,” Harapnya.
Penulis : Givenly Frans