Resmi Ditandatangani NPHD Hibah Bansos Papua Barat 2025 Kepada 186 Penerima, Total Anggaran 88,9 Miliar
MANOKWARI – Kamis (20/3/2025), Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Biro Kesejahteraan Rakyat menggelar penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Hibah dan Bansos 2025. Agenda tersebut bertujuan mengedepankan transparansi, penyaluran Hibah tepat sasaran demi kesejahteraan bersama.
Membacakan sambutan tertulis Gubernur Papua Barat, Sekda Drs. Ali Baham Temongmere,MTP mengatakan sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku dalam mencapai tujuan pembangunan, Pemda diperbolehkan memberikan hibah bansos kepada masyarakat serta kelompok/organisasi kemasyarakatan. Perlu diingat secara spesifik peruntukan harus jelas dan program ini bersifat tidak wajib atau mengikat.
Ia mengingatkan kepada para penerima wajib menaati aturan, terutama berkaitan dengan batas waktu penyerahan laporan pertanggungjawaban, menghindari adanya praktek korupsi. Selain itu pihak keuangan diminta agar proses pencairan secepatnya dilakukan setelah penandatanganan.
“Gubernur dan Wakil Gubernur memiliki visi, maka anggaran yang kita berikan ini kalau berjalan baik maka akan mensukseskan satu bagian dari visi Gubernur dibidang sosial.
Mengapa penandatanganan ini penting dan disaksikan semua karena ada aspek transparansi yang dilakukan,” Ujarnya.
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Papua Barat, Dirsia Natalia, S.E.,MM melaporkan dalam penatausahaan pencairan hibah tahun 2025 sebanyak 186 dokumen pelaksanaan anggaran terbagi untuk lembaga dan organisasi. Adapun total anggaran yang nantinya tersalurkan mencapai 88,9 miliar lebih.
Penataan administrasi pengelolaan, pelayanan hibah dan bansos pada Biro Kesra juga telah dikembangkan agar lebih optimal kepada publik berbasis digital melalui aplikasi sistem informasi pengelola hibah (SIPH).
Secara rinci ia menyampaikan belanja pembangunan Gereja kepada 70 penerima total anggaran 28 Miliar 25 Juta, belanja pembangunan masjid 16 penerima dengan total anggaran 4 miliar 400 juta rupiah. Selanjutnya belanja pembangunan rumah pastori sebanyak 5 penerima, anggaran 345 juta rupiah.
Untuk lembaga keagamaan sebanyak 40 penerima total anggaran 21 miliar 300 juta rupiah dan terakhir lembaga sosial kemasyarakatan serta bansos yang meliputi Yayasan, kelompok, organisasi, dan lembaga terdaftar badan hukum 28 Miliar 125 juta rupiah.
“Sampai hari ini yang telah melakukan pengambilan persyaratan pencairan berjumlah 98 penerima dan telah diverifikasi untuk tandatangan NPHD sebanyak 29 penerima,” Terangnya.
Plt. Inspektur Papua Barat, Korinus Aibini memberikan catatan bagi penerima Hibah dalam penggunaan anggaran wajib mempedomani NPHD. Selanjutnya batasan waktu pengembalian berkas pertanggungjawaban tepat waktu karena menjadi locus pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Penulis : Givenly Frans