Pemprov Papua Barat Gelar Bimtek SPM Merujuk Permendagri 59 Tahun 2021
MANOKWARI – Selasa (7/11/2023), Pemerintah Provinsi Papua Barat menyelenggarakan Bimbingan Teknis Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai Permendagri 59 tahun 2021. Acara dipusatkan pada salah satu hotel, dihadiri perwakilan peserta Se-Papua Barat.
Membacakan sambutan tertulis Pj. Gubernur Papua Barat, Staf Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan, Niko U. Tike menjelaskan sesuai Undang-undang nomor 23 tahun 2014 telah menegaskan penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat.
Selain itu Permendagri 59 tahun 2021 menjabarkan pemerintah daerah menerapkan standar pelayanan minimal untuk pemenuhan jenis pelayanan dasar dan mutu yang berhak, diperoleh setiap warga negara secara minimal. Dirinya menekankan materi yang disampaikan pada pelaksanaan kegiatan ini sekira menjadi perhatian dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab.
“Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Permendagri 59 2021 mutu pelayanan dasar kepada warga negara secara minimal sesuai dengan jenis pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasarnya,” Jelasnya.
Penulis : Givenly Frans