Raker Digelar Sehari, Berikut Hasil Kesepakatan Gubernur dan Para Bupati Se-Papua Barat

MANOKWARI – Setelah berlangsung sehari penuh, Rapat Kerja Bupati dalam rangka koordinasi teknis persiapan pelaksanaan Pemilu, Rembug Stunting dan Kemiskinan Ekstrem tahun 2023 resmi ditutup Pj. Gubernur Papua Barat, Komjen Pol. (Purn) Drs. Paulus Waterpauw,M.Si. Acara diwarnai penandatanganan kesepakatan kerja oleh para kepala daerah se-Papua Barat, Selasa (25/7/2023) malam.

Berita acara yang dibacakan oleh Ketua Satgas Penanganan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem Papua Barat, Yuliana Maitimu menjabarkan dua bagian penting yang masing-masing memuat 6 poin.

A. Penanganan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem

1. Pemerintah Kabupaten segera melakukan validasi dan tingkat cakupan entri Data Status Gizi Balita melalui (EPPGDM);
2. Pemerintah Provinsi dan Kabupaten segera kendalikan aksi konvergensi multi pihak, termasuk pihak swasta.
3. Segera melakukan intervensi sensitif untuk mencegah munculnya kasus baru Stunting.
4. Pemerintah Daerah segera meningkatkan APBD untuk percepatan penurunan Angka Stunting dan penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
5. Pengembangan sistem managemen terpadu serta peningkatan partisipasi melalui Monitoring dan evaluasi serta pelatihan Aplikasi E-Keriting.
6. Pemerintah Provinsi bersama Pemerintah Kabupaten mengawal kegiatan sensus yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan pada bulan Agustus tahun 2023 selama 40 hari.

B. Kesiapan Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Pemilu dan Pemilukada tahun 2024.

1. Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten sepakat dan siap mensukseskan Pemilu dan Pemilukada Tahun 2024.
2. Pembiayaan pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah dibebankan kepada APBD masing-masing Kabupaten dan Provinsi tahun anggaran 2023 dan 2024.
3. Dalam rangka penghematan pembiayaan pemilihan Kepala Daerah perlu dilakukan pembiayaan bersama secara proporsional antara pemerintah Provinsi bersama Pemerintah Kabupaten disesuaikan dengan kemampuan daerah.
4. Pembahasan anggaran oleh masing-masing pemerintah daerah dilaksanakan paling lambat Bulan Oktober 2023 dan penandatanganan NPHD dilakukan paling lambat satu bulan sebelum launching Pilkada pada bulan Januari 2024.
5. Pencairan Anggaran tahap satu 40 persen dari anggaran Pilkada dilaksanakan 14 hari terhitung sejak penandatanganan NPHD yaitu paling lambat bulan Desember 2023.
6. Pencairan tahap kedua (60%) dari total anggaran yang disepakati dengan KPU yang tertuang dalam NPHD dilakukan paling lambat dilakukan lima bulan sebelum pemungutan suara tanggal 27 November 2024 atau bulan Juni 2024 (Sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 900.1.9.1/435/SJ tanggal 24 Januari 2023.

Penulis : Givenly Frans

Leave a Comment