Pj. Gubernur Waterpauw Resmikan Layanan Terapi Jiwa dan Rehabilitasi Narkoba RSUD Papua Barat
Manokwari-Pemerintan provinsi Papua Barat, terus mengembangkan pelayanan rumah sakit umum daerah provinsi Papua Barat. Atas kerjasama dengan kejaksaan tinggi Papua Barat dan Badan Narkotika Nasional ( BNN ) Papua Barat, akhirnya Layanan pusat terapi jiwa dan rehabilitasi narkotika dan zat adiktif lainnya, nabza adhiyaksa pada rumah sakit umum daerah ( RSUD ) provinsi Papua Barat, di resmikan. Peresmian itupun dilakukan secara langsung oleh Penjabat Gubernur Papua Barat, komjen Pol ( Purn ) Drs. Paulus Waterpauw, M.Si, yang ditandai dengan pengguntingan pita.
“Dengan memohon pertolongan Tuhan Yang Maha Kuasa, pada hari ini kamis 20 juli 2023, selaku penjabat gubernur dengan ini saya meresmikan layanan pusat terapi jiwa dan rehabilitasi narkoba. Kiranya Tuhan memberkati kita semua,”ujar Pj. Gubernur Waterpauw.
Dalam sambutannya, Pj. Gubernur Papua Barat, mengatakan, bahwa peredaran narkotika sangat berelevansi dengan tindak kejahatan. Oleh sebab itu, untuk membutuhkan kerjasama semau pihak untuk mengeleminir peredaran narkotika. Pj. Gubernur juga mengemukankan UU kesehatan tahun 2023, yang mengamanatkan pemprov Papua Barat bertanggung jawab meneyediakan rumah sakit jiwa dengan unggulan pelayanan kesehatan rehabilitasi.
“Masalah kesehatan jiwa menjadi persoalan yang belum terselesaikan secara global. Prevenlensi orang dengan gangguang jiwa, sekitar 1 dari lima penduduk dan juga sampai saat ini belum semua provinsi punya rumah sakit jiwa, sehingga tidak semua orang yang bermasalah dengan sakit jiwa bisa tertangani. Oleh karena itu, program-program dan pelayanan kesehatan jiwa kita harus tangani secara serius,”ujar Pj. Gubernur Waterpauw.
Pj. Gubernur Waterpauw juga mengajak semua pihak baik tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat di Papua Barat, untuk menanamkan niat bersama, berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk mensosialisasikan tapi juga mengeleminir peredaran narkotika.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Dr. Hari Siregar, SH., M.Hum, dalam sambutannya, juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memanfaatkan lembaga layanan ini dengan sebaik-baiknya. Dikatakannya, bahwa dalam tahun 2022, tercatat 129 perkara narkotika dan merupakan angka yang perlu diantisipasi. Sedangkan dalam tahun 2023, terdapat 60 perkara narkotika yang menurutnya merupakan tanggung jawab bersama untuk menyelamatkan generasi muda.
“Mungkin kejaksaan tinggi adalah pihak yang paling berbahagia atas peresmian lembaga ini. Kami tahu bahwa lembaga ini adalah lembaga yang pertama di tanah Papua. Lembaga ini sebagai bagian kolaborasi untuk bagaimana menyelematkan generasi muda kita. Tentu kita harus selamatkan generasi bangsa melalui rehablitasi.
Kepala dinas Kesehatan provinsi Papua Barat, Otto Parorongan, dalam laporannya menyampaikan, upaya untuk menghadirkan layanan kesehatan jiwa dan rehabilitasi narkoba ini, dilatarbelakangi keinginan pemerintah untuk memberikan pelayanan yang muda terhadap orang sakit jiwa dan rehabilitasi terhadap narkotika.
“Latar belakang RUSD PB, beroperasi pada masa covid 19, belum memiliki rumah sakit jiwa, sehingga orang-orang yang sakit jiwa harus dirujuk ke RSJ Jayapura-Papua, atas perjanjian kerjasama antar kepala dinas kesehatan provinsi Papua Barat dan direktur RS jiwa Jayapura,”ungkap Kadis Otow Parorongan.
Usai meresmikan, Pj. Gubernur, Kajati Papua Barat dan para pejabat terkait berkesempatan meninjau langsung serta fasilitas isi gedung pelayanan terapi jiwa dan rehabilitas narkoba tersebut.
Hadir dalam acara pembukaan ini, Kabinda Papua Barat, kepala Ombudman RI perwakilan Papua Barat, perwakilan kepala BNN Papua Barat, perwakilan pangdam XVIII Kasuari, Perwakilan Polda Papua Barat, kepala Kerjaksaan Tinggi Papua Barat, Kepala OPD terkait serta tamu undangan lainnya.
Penulis : Simon Patiran.