Dana Alokasi Umum Papua Barat 2023 Dipangkas 50 Persen Berpengaruh Pada Pemberian TPP ASN
MANOKWARI – Jumat (13/1/2023), Rapat koordinasi Pemerintah Provinsi Papua Barat bersama Pemkab Manokwari dan pimpinan OPD telah berlangsung. Topik awal pembahasan dimulai dengan mengurai anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2023 yang telah mengalami pemotongan.
Penjabat Gubernur Papua Barat, Komjen Pol. (Purn) Drs. Paulus Waterpauw,M.Si memberikan kesempatan kepada Kepala BPKAD untuk menyampaikan kondisi terkini.
Kepala BPKAD Papua Barat, Enos Aronggear menyebut alokasi yang telah rampung dalam dokumen APBD beberapa waktu lalu, serta dilaporkan kepada Kemendagri mendapat perubahan. Hal tersebut berkaitan dengan adanya pemekaran Provinsi Papua Barat Daya sehingga terbit Peraturan Menteri Keuangan nomor 206 tertanggal 27 Desember 2022, mengharuskan adanya penyusunan kembali alokasi anggaran.
“Ketika APBD dievaluasi menggunakan yang telah disusun mendahului. Kemudian setelah adanya undang-undang DOB, Pempus kembali menyusun alokasi anggaran yang diterbitkan melalui Permenkeu,” Jelasnya.
Lanjutnya dalam aturan Menteri Keuangan, alokasi anggaran Papua Barat jika dilihat masing-masing sumber Dana Alokasi Umum (DAU) yang awalnya sebesar 872 miliar berubah menjadi 447 miliar, turun 50 persen dari semula. Hal ini mempengaruhi kebijakan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN.
“TPP bersandar di DAU. Untuk perhitungan TPP dan gaji dengan jumlah 872 miliar masih cukup sebagaimana di tahun 2022.
Namun di Tahun 2023 ketika PMK terbit dievaluasi kembali kita harus lakukan penyesuaian DAU 447 miliar, sehingga TPP kita tidak bisa terakomodir dalam alokasi ini, hanya pas untuk belanja pegawai,” Tambahnya.
Selain itu Inspektur Papua Barat, Sugiyono menyarankan kepada Penjabat Gubernur untuk tidak menghilangkan TPP hingga nol persen dikarenakan akan terjadi gejolak, namun disesuaikan kemampuan anggaran.
“Terkait dengan TPP kami hanya menyarankan alangkah baiknya kalau TPP masih ada, kalau sampai hilang itu akan menjadi gejolak. Kami berharap TPP masih ada walaupun nilainya dikurangi atau disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” Terangnya.
Asisten II Setda Papua Barat, Melkias Werinussa juga mengatakan jika disesuaikan dengan anggaran yang dipangkas setengah maka jumlah keberadaan pegawai wajib menjadi perhatian. Menurut Werinussa anggaran yang bergeser tentu tidak seimbang dengan jumlah pegawai Pemprov Papua Barat yang kurang lebih 5000 orang.
“Jumlah pegawai hampir 5 ribu, kalau ini dipotong setengah sesungguhnya yang 400 miliar itu pindah berarti 2.500 pegawai harus pindah gitu. Hal ini perlu kita menjelaskan kepada Mendagri kalau pemotongan seperti itu berarti 2500 pegawai menjadi beban di Provinsi Papua Barat sedangkan Papua Barat Daya tidak dengan jumlah sebesar itu,” Urainya.
Penjabat Gubernur Papua Barat kemudian merampungkan sejumlah paparan dan ditegaskan mencari solusi bersama. Dirinya bakal menyampaikan usulan sesuai kondisi konkrit di daerah kepada Menteri Dalam Negeri.
Hal lain yang menjadi pertimbangan dan akan dibahas lebih lanjut pada rapat berikut berkaitan dengan mengurangi Belanja fisik. Pj. Gubernur Waterpauw memberikan instruksi kepada BPKAD, Bappeda, Biro Perekonomian dan Badan Kepegawaian Daerah duduk bersama diawasi Biro Hukum membahas permasalahan ini.
“Bisa cari solusi yang lain, selain pindah pegawai, untuk mengelola anggaran di Papua Barat. Alokasi bisa sama dengan mengurangi Belanja fisik, oleh karenanya kita perlu ikuti betul program yang telah disusun dalam APBD sebelum digerus menjadi dua,” Tandas Pj. Gubernur Waterpauw.
Penulis : Givenly Frans