SORONG- Rapat kerja Bupati/Walikota se-Provinsi Papua Barat telah menyepakati pengembalian kewenangan dan urusan terhadap sekolah menengah atas (SMA) kepada pemda masing-masing. Dengan peraturan pemerintah nomor 106 tahun 2021, tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus Provinsi Papua. Kesepakatan tersebut dibacakan Asisten Read More
Pos-pos Terbaru
- Gubernur Papua Barat dan Forkopimda Sidak Bapok Jelang Lebaran, Stok Aman Hingga 4 Bulan
- Resmi Ditandatangani NPHD Hibah Bansos Papua Barat 2025 Kepada 186 Penerima, Total Anggaran 88,9 Miliar
- Gubernur Mandacan dan Wagub Lakotani Ikut Bukber ASN, PPPK, dan Honorer Papua Barat
- Sertijab Ketua Dekranasda Papua Barat, Dihadiri Sekda Ali Baham : Dekranasda Berperan Penting Meningkatkan Kualitas Hidup
- Sertijab Ketua TP PKK Papua Barat, Gubernur Ingatkan OPD Kolaborasi dan Dukung Realisasi Program