SORONG- Rapat kerja Bupati/Walikota se-Provinsi Papua Barat telah menyepakati pengembalian kewenangan dan urusan terhadap sekolah menengah atas (SMA) kepada pemda masing-masing. Dengan peraturan pemerintah nomor 106 tahun 2021, tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus Provinsi Papua. Kesepakatan tersebut dibacakan Asisten Read More
Pos-pos Terbaru
- Kunker Fakfak, Pj. Gubernur Ali Baham Pimpin Rapat Tim Desk Pilkada dan Mengecek Kesiapan Secara Detail
- Jalankan Arahan Presiden Prabowo, Pj. Gubernur ABT Instruksi Penyusunan RAPBD 2025 Wajib Selaras Program Nasional
- Segera Direalisasi, Pj. Gubernur Jelaskan Bonus Atlit PON Aceh-Sumut Masuk APBD-Perubahan
- Tak Ada Kepentingan, Pj. Gubernur ABT : Yang Bilang Pribadi Pj. Gubernur Papua Barat Kampanye Kotak Kosong Itu “SETAN”
- Tutup GPM Sepajang Tahun 2024, Masyarakat Serbu Bapok di Polbangtan