Pj. Gubernur Waterpauw Serahkan Dokumen KUA & PPAS APBD-P Tahun 2022 Ke DPR Papua Barat

MANOKWARI-Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat Masa Sidang Ke tiga tahun 2022, dalam rangka Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan tahun 2022, berlangsung di salah satu Hotel di Manokwari, Senin 26/9/2022, sekira pukul 18.00 WIT.

Dalam kesempatan itu, Penjabat Gubernur Papua Barat berkesempatan menyerahkan Dokumen KUA dan PPAS kepada DPR, yang diterima langsung oleh ketua DPR Papua Barat, disaksikan wakil ketua I dan wakil ketua II beserta anggota DPR Papua Barat, pejabat Forkopimda dan Pimpinan OPD dilingkup Pemprov Papua Barat.

Penjabat Gubernur Papua Barat, Komjen Pol. (Purn) Drs. Paulus Waterpauw M.Si menyampaikan APBD Perubahan Papua Barat tahun 2022 adalah instrumen operasional tahunan keuangan daerah yang diperuntukkan bagi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Oleh sebab itu dalam penyusunan PPAS Perubahan sebagai landasan RAPBD Perubahan Papua Barat tahun 2022 bertumpu pada kondisi kebutuhan dasar masyarakat dan realita permasalahan sosial politik dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan.

Selanjutnya Penjabat Gubernur Papua Barat menguraikan struktur APBD Perubahan tahun 2022 yang direncanakan meliputi tiga poin diantaranya rencana pendapatan daerah, rencana belanja, pembiayaan daerah penerimaan pembiayaan berupa sisa lebih perhitungan T.A 2021.

1. Rencana Pendapatan Daerah meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer dan Lain-lain, Pendapatan Daerah yang sah berdasarkan kebijakan pendapatan daerah sejumlah Rp. 7.118.831.589.214,00.

Terdiri dari
-Pendapatan Asli Daerah : Rp. 577.736.146.454,00
-Pendapatan Transfer : Rp. 6.539.428.562.760.
– Dan Lain-lain Pendapatan yang sah : Rp. 1.666.880.000,00.

2. Rencana Belanja sebesar Rp. 8.231.270.054.516,00.

Terdiri dari
-Belanja Operasi : Rp. 3.946.357.838.149,00
-Belanja Modal : Rp. 2.272.227.595.948,00
-Belanja Tidak Terduga: Rp. 60.211.559.669,00
– Belanja Transfer: Rp. 1.952.473.060.750,00.

3. Pembiayaan Daerah, Penerimaan Pembiayaan Berupa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun 2021 sebesar Rp. 1.112.438.465.302,00. dan pengeluaran pembiayaan nihil.

“Yang mana pembangunan yang akan dilaksanakan fokus pada pembangunan infrastruktur baik jalan jembatan, peningkatan infrastruktur perhubungan, pembangunan sarana perkantoran, peningkatan kapasitas aparatur, penyiapan regulasi dan instrumen kerja, serta upaya pemberdayaan masyarakat dan terutama untuk memenuhi belanja perlindungan sosial dalam rangka menghadapi dampak Inflasi,” Jelas Penjabat Gubernur Waterpauw.

Wakil ketua I DPR Papua Barat, Ranley Mansawan SE, saat membuka Rapat Paripurna turut mengatakan bahwa Pemerintah Daerah tidak dapat mengelolah keuangan secara efektif apabila sistem perencanaan dan penganggaran tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Disebutkannya, dokumen KUA dan PPAS yang diterima hendaknya akan ditindaklanjuti dengan pembahasan. Kemudian akan dilanjutkan penetapan melalui nota kesepahaman yang akan ditandatangani oleh Ketua DPR Papua Barat dan Penjabat Gubernur Papua Barat.

“KUA dan PPAS ini akan memuat program-program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah, yang disertai dengan proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan biaya. Dokumen KUA dan PPAS Akan ditindak lanjuti dalam pembahasan sebelum nota kesepahaman dibuat dan ditandatangani bersama, oleh pimpinan DPR Papua Barat dan Penjabat Gubernur Papua Barat. Adapun keterlambatan pembahasan ini, dikarenakan penyerahan dokumen KUA dan PPAS baru diserahkan Pemprov Papua Barat pada bulan September ini. Harapan kami, kiranya ini menjadi perhatian penting, agar kedepan tidak terjadi keterlambatan,” Tutup Wakil Ketua I DPR Papua Barat, Ranley. [Kpb_04]

Leave a Comment