Diskominfo Persandian & Statistik-PPID Papua Barat Teken MoU Bersama Universitas Muhammadiyah Sorong
KOTA SORONG – Sekretariat Komisi Informasi Provinsi Papua Barat Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Provinsi Papua Barat melakukan kerjasama dengan pihak Universitas Muhamadiyah Sorong. Kerjasama dalam hal dukungan proses penyelesaian sengketa Informasi publik tersebut, ditandai dengan penandatangan MoU oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua Barat dan Rektor di aula kampus tersebut, Senin (19/9/2022).
Momen istimewa turut dihadiri Kepala Dinas Kominfo Perstatik Provinsi Papua Barat, Frans P. Istia,S.Sos.,MM, Ketua beserta Anggota Komisi Informasi Provinsi Papua Barat dan mahasiswa.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika Perstatistik Papua Barat, Frans P. Istia. S.Sos.,M.M dalam kesempatan tersebut mengatakan, sesuai amanat UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan kewenangan dan kewajiban kepada lembaga Publik untuk memberikan informasi secara transparan kepada masyarakat. Dijelaskan peran dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam memberikan layanan informasi publik telah diamanatkan didalam UU tersebut, sehingga setiap orang baik lembaga, organisasi maupun personal memiliki hak untuk memperoleh dokumen atau informasi tentang pelaksanaan pembangunan yang dilakukan. Namun apabila terdapat penyimpangan terhadap informasi publik yang tidak diberikan, maka akan diadukan oleh pemohon kepada Komisi Informasi sebagai sengketa informasi yang akan disidangkan.
“Melalui MoU Ini menjadi sebuah hal yang sangat baik sekali untuk kita saling sharing, sehubungan dengan apa itu keterbukaan informasi yang sementara kita laksanakan demi kepentingan daerah, tetapi juga kepentingan bangsa dan negara. Kerja-kerja yang dilakukan oleh lembaga publik itu sudah harus memenuhi unsur transparansi keterbukaan kepada publik. Amanat UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sudah memberikan kewenangan kepada setiap pejabat publik untuk memberikan informasi secara transparan, yang dapat diakses oleh masyarakat luas,” Jelas Kadis Kominfo Papua Barat.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua Barat, Drs. Johanes Renyaan, SH. MH menambahkan keterbukaan informasi publik wajib didapat oleh semua pihak sesuai UU nomor UU 14 tahun 2008. Oleh sebab itu apabila terdapat adanya informasi yang ditutupi oleh badan publik, maka pemohon akan mengadukannya kepada Komisi Informasi untuk dijadikan sebagai sengketa informasi dan disidangkan.
Namun pihaknya kembali menyebut, bahwa dalam menerima laporan sengketa informasi komisi informasi hanya memanggil, memeriksa dan memutuskan. Sedangkan dalam pelayanan informasi publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan pihak yang memilah mana informasi yang mesti disebarkan ke publik dan yang tidak untuk disebarkan sesuai ketentuan salah satunya menyangkut rahasia negara.
“Warga negara yang ingin mendapatkan informasi dari badan publik yaitu lembaga yang menggunakan Keuangan negara, merupakan sebuah kewajiban. Apabila mereka tidak mendapatkan informasi dari badan-badan publik tersebut, maka akan diadukan sebagai sengketa informasi kepada pihak Komisi Informasi. Kami Komisi Informasi memiliki tugas untuk memanggil memeriksa dan membenarkan fakta informasi yang harus diberikan kepada penerima informasi, baik lembaga maupun perseorangan,” Tambah Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua Barat, Johanes Renyaan.
Selanjutnya, Rektor Universitas Muhammadiyah Sorong, Dr. H. Muhammad Ali, MM., MH menyambut baik adanya kerjasama tersebut, sembari mengajak mahasiswa untuk ikut memahami tentang keterbukaan informasi publik, serta dapat bijak dalam menelah informasi itu sendiri.
Dirinya menyebut, universitas yang dipimpinnya terus berbenah dan memilki target dengan puluhan ribu mahasiswa dalam lima tahun mendatang. Tidak hanya Diskominfo Papua Barat maupun Komisi Informasi Provinsi Papua Barat, kata Rektor, Universitasnya juga membuka diri kepada setiap lembaga pelayanan publik untuk kerjasama.
“Kami di kampus ini memang sering ditekankan dari pusat, untuk selalu melakukan perubahan mengikuti regulasi pemerintah. Kami senang kalau didatangi pihak lembaga manapun mendatangi kampus kami, karena kami ingin berbenah. Kami juga berupaya untuk mewujudkan kualitas dan pada tahun 2017 telah menjadi satu-satunya universitas di Papua Barat sebagai akreditasi institusi unggul. Kami menginginkan kerjasama seperti ini, karena tentu akan dapat meningkatkan kualitas universitas kami,” Tandas Dr. H. Muhammad Ali, MM., MH. [Kpb_04]