2,6 Miliar Hibah APBD Dikucurkan Sebagai Bantuan Keuangan Parpol Tingkat Provinsi Tahun 2022

MANOKWARI – Selasa (12/7/2022), Berlangsung Penandatanganan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Tingkat Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2022. Agenda melibatkan 11 Partai politik yang memiliki kursi di DPR Papua Barat.

Penjabat Gubernur Papua Barat, Komjen Pol. (Purn) Drs. Paulus Waterpauw,M.Si mengatakan dirinya diberi peringatan dari pemerintah Pusat berkaitan kondusifitas menjelang tahun politik. Bantuan yang diserahkan bersumber dari Hibah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) bertujuan menjamin pelaksanaan pendidikan politik oleh partai politik di Papua Barat.

Selainitu dasar perhitungan melalui perolehan kursi terbanyak pada DPR Provinsi dan Kabupaten/Kota berdasarkan jumlah suara sah.

“Diamanatkan dalam undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik dan peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2018 tentang bantuan keuangan partai politik. Bantuan keuangan bersumber dari APBD yang diberikan secara proporsional kepada partai politik yang memiliki kursi di DPR Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai suara sah,” Jelas Pj. Gubernur Waterpauw.

Kucuran anggaran yang diserahkan tahun 2022 sebesar 2,6 miliar nampaknya mengalami peningkatan tahun 2021 kisaran 1,6 miliar rupiah. Pj. Gubernur Papua Barat, Komjen Pol. (Purn) Drs. Paulus Waterpauw,M.Si mengingatkan pimpinan parpol berkaitan batas waktu pertanggungjawaban.

“Sampaikanlah kepada ketua dan pengurus partai politik sebagai atensi bersama. Pertama, batas waktu penyampaian bukti penggunaan anggaran paling lambat 1 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Jika laporan belum disampaikan maka pengajuan parpol akan terganggu, karena tahun selanjutnya tidak dapat dilanjutkan sampai ada hasil pemeriksaan oleh BPK Papua Barat,” Tambahnya.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat sekaligus Ketua Tim Verifikasi, Dr. Baesara Wael,S.Sos.,MH merincikan total masing-masing besaran anggaran yang diterima 11 partai politik, secara total berjumlah 2.663.678.128.66 diantaranya:

1.DPW PKB : Rp. 102.657.234.30
2.DPW Partai Gerindra: Rp. 215.827.814.58
3.DPW PDI Perjuangan: Rp. 385.168.622.44
4.DPW Partai Golkar : Rp. 474.128.792.26
5.DPW Partai Nasdem : Rp. 423.679.824.74
6.DPW PKS : Rp. 120.830.371.16
7.DPW Perindo : Rp. 127.337.039.72
8.DPW PAN : Rp. 166.001.440.90
9.DPW Partai Hanura : Rp. 170.298.281.72
10.DPW Partai Demokrat : Rp. 338.313.719.36
11.DPW PKPI : Rp. 139.394.987.48

Dirinya juga menyampaikan kepada Pj. Gubernur sesuai hasil rapat KPU dengan Bawaslu bersama pemerintah tanggal 7 Juli 2022, usulan Gubernur dapat memfasilitasi pertemuan Kabupaten/Kota serta Provinsi. Kegiatan tersebut dalam rangka silaturahmi kesiapan Pemilu/Pemilukada dan penganggarannya. [kpb_01]

Leave a Comment