Pj. Gubernur Waterpauw Instruksikan “Ngebut” Raperdasi dan Raperdasus
MANOKWARI – Pemerintah Provinsi Papua Barat sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) meliputi sejumlah aspek. Pernyataan tersebut disampaikan Pj. Gubernur Papua Barat, Komjen Pol. (Purn) Drs. Paulus Waterpauw,M.Si saat memberi arahan dalam Raker Bupati/Walikota, Selasa (14/6/2022).
“Kami sekarang sedang membuat tim dari pada ahli hukum dan Kepala biro hukum, Asisten I, meminta juga ahli hukum dari Kajati, Unipa, Kapolda, Pangdam, Kabinda bersama biro hukum kita. Kita lakukan konsolidasi untuk dalam waktu tertentu melembur beberapa Perdasus dan Perdasi,” Jelas Pj. Gubernur Waterpauw.
Diakui Pj. Gubernur, sementara mendalami setiap tahapan dan proses penyusunan Raperdasus dan Raperdasi mulai dari adanya pihak pemrakarsa, penyerahan hasil ke Biro Hukum, Harmonisasi, persetujuan para pihak dan mendorong fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
“Intinya saya kemarin mencoba meminta atau bagaimana mekanisme menyusun Perdasus, Perdasi atau Pergub. Pertama harus ada pemrakarsa, jadi misalkan dari Kesbangpol bicara raperdasus berkaitan dengan pemilu nanti Kesbangpol sebagai pemrakarsa dan hasilnya dibawah ke Biro hukum untuk dilakukan harmonisasi. Jadi memang ini ada tangganya disusun sedemikian rupa,” Tambahnya.
Setidaknya terdapat 10 Raperdasus dan Raperdasi akan didorong untuk menjawab UU nomor 2 tahun 2021 tentang otonomi khusus dengan rentan waktu dalam catatan 1 tahun. Dirinya meminta dukungan dan doa agar proses dapat berjalan dengan baik.
“Mohon doanya untuk kita bisa proses ini segera,” Tandasnya. [kpb_01]