Resmi Dilantik, Engelbertus Gabriel Kocu Mengemban Tugas Sebagai Pj. Bupati Tambrauw
MANOKWARI – Senin (23/5/2022) Penjabat Gubernur Papua Barat, Komjen Pol (Purn) Drs. Paulus Waterpauw,M.Si melantik Engelbertus Gabriel Kocu S.Hut.,MM sebagai Penjabat Bupati Kabupaten Tambrauw. Agenda itu terlaksana merujuk Surat Keputusan Mendagri Nomor 131.92-1213 Tahun 2022 tertanggal 13 Mei, dan dipusatkan pada Aula PKK, Arfai.
Dalam sambutannya, Pj. Gubernur Papua Barat menekankan beberapa poin penting yang wajib direalisasikan oleh Penjabat Bupati Kabupaten Tambrauw. Selain itu dalam menjalankan tugas memperhatikan serta mamatuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pertama, menghimpun urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kebijakan yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, merancang peraturan daerah (Perda) dan peraturan Kepala Daerah dan meminta persetujuan Mendagri dalam tahapan selanjutnya.
“Penjabat Bupati Tambrauw akan menjalankan tugasnya paling lama satu tahun dan setelah itu dapat diangkat kembali dengan orang yang sama atau diganti orang lain,” Jelas Pj. Gubernur Papua Barat, Senin (23/5/2022).
Hal berikut yang menjadi fokus yakni tingkat vaksinasi covid-19. Sesuai laporan yang diterima Pj. Gubernur presentasi di Kabupaten Tambrauw masih belum maksimal sehingga perlu ditingkatkan. Disamping itu memfasilitasi kesiapan pelaksanaan pemilihan umum tahun 2024, serta mendukung pemulihan ekonomi nasional.
“Melaksanakan tugas sebagai ketua satgas penanganan covid 19 dimana tugas memperhatikan surat edaran Mendagri tentang pembentukan satuan tugas penanganan virus Corona,” Tambahnya.
“Saya mohon untuk covid-19 memperhatikan vaksinasi. Saya baca laporan tambrauw belum maksimal,” Harapnya. [kpb_01]