JAKARTA – Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri resmi melantik 5 Penjabat Gubernur yang akan mengemban tugas menggantikan Gubernur dan Wakil Gubernur masa kepemimpinan 2017-2022. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 49/P Tahun 2022 tentang pengesahan pemberhentian Gubernur dan Wakil Read More
Pos-pos Terbaru
- Pimpin Apel Senin Pagi, Wagub Lakotani : ‘’Kalau Tidak Bisa Dibikin Rajin Mungkin Diberhentikan’’
- Wagub Lakotani Pimpin Upacara Peringatan Hari OTDA KE- XXIX di Manokwari
- Gubernur Drs. Dominggus Mandacan Buka Rapat Kerja Bupati dan Konsultasi Publik RPJMD 2025-2029
- Tiga OPD Lingkup Papua Barat ; Kominfo, BRIDA dan Dinas Peternakan Keswan Berkunjung Ke Pegaf Lakukan Diskusi Intens Bersama Bupati
- Gubernur Papua Barat dan Forkopimda Sidak Bapok Jelang Lebaran, Stok Aman Hingga 4 Bulan