JAKARTA – Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri resmi melantik 5 Penjabat Gubernur yang akan mengemban tugas menggantikan Gubernur dan Wakil Gubernur masa kepemimpinan 2017-2022. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 49/P Tahun 2022 tentang pengesahan pemberhentian Gubernur dan Wakil Read More
Pos-pos Terbaru
- Kerja Bakti Lingkungan Perkantoran Arfai Bukti Nyata ASN Arfak Papua Barat Peduli Kebersihan dan Patuh Arahan Pimpinan
- Perempuan Papua Barat Didorong Jadi Pilar Kesejahteraan dan Pembangunan Daerah
- Rapat Bersama Kementerian Terkait, Gubernur Mandacan Lapor Progres Pembentukan Kopdes Merah Putih di Papua Barat
- Bantu Tekan Inflasi, Dinas Ketahanan Pangan Kembali Gelar GPM
- Diskominfo Perstatik Laksanakan Sosialisasi Tanda Tangan Elektronik