Dua Daerah di Papua Barat Masuk PPKM Darurat
MANOKWARI- Rapat Evaluasi Implementasi Instruksi Gubernur Papua Barat dan Persiapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Kabupaten Manokwari dan Kota Sorong telah berlangsung, Senin (12/7/2021).
Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan menyampaikan arahan terkait rencana kedepan agar berjalan, serta fokus terapkan protokol kesehatan covid-19. Selanjutnya merupakan tindaklanjut perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021.
“Setelah evaluasi kita akan tindaklanjuti lagi Instruksi Mendagri untuk terapkan PPKM Darurat, berlaku bagi 15 Kabupaten/Kota dan 8 provinsi di luar pulau Jawa dan Bali,” Beber Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan.
Dilaporkan Gubernur, nyatanya dari daftar 8 provinsi tersebut, Papua Barat masuk dengan fokus pemberlakuan pada Kabupaten Manokwari dan Kota Sorong. Hal tersebut memiliki landasan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri yang baru nomor 21 tahun 2021 .
Didalamnya juga terdapat 3 Kabupaten di Papua Barat akan menerapkan PPKM Mikro antara lain Kabupaten Fak-Fak, Teluk Bintuni dan Wondama.
“Kita di Papua Barat ini ada Manokwari dan kota sorong, berlaku hari ini hingga 20 Juli 2021. Tugas dan tanggung jawab kita komunikasi, koordinasi, publikasi, dan kita sinkronkan kegiatan dalam penanganan covid-19 sehingga bisa turunkan angka positif,” Tandasnya.
Rapat turut dihadiri Pangdam XVIII Kasuari, Kapolda Papua Barat, Kajati Papua Barat, Ketua Satgas Covid-19, Wakil Bupati Manokwari dan Perwakilan Tokoh Masyarakat serta Agama. Para peserta lainnya juga bergabung melalui sambungan virtual. [kpb_01]