Kadis Kesehatan Pegaf Meninggal, Keluarga Tolak Protokol Covid-19

MANOKWARI, papuabaratnews.co – Keluarga Timotius Nuham, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pegunungan Arfak yang meninggal di Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) dr Azhar Zahir Manokwari, Kamis (2/7/2020), menolak penerapan protokol Covid-19 terhadap jenazah almarhum.

Keluarga menilai pihak rumah sakit tidak transparan dalam memberikan informasi  tentang penyebab kematian anggota keluarga mereka.

Petaryanti Inden, salah satu keluarga almarhum mengungkapkan sejak awal dokter yang memeriksa almarhum tidak memberitahukan kepada mereka perihal sakit yang diderita almarhum.

Dia menuturkan, satu jam sebelum meninggal yaitu pada pukul 10.00 WIT, almarhum menjalani pengambilan swab untuk mengetahui apakah terpapar Covid-19 atau tidak. Setelah dilakukan pemeriksaan lantas petugas menyampaikan jika hasil akan keluar dalam dua sampai tiga hari kemudian. Namun satu jam kemudian  almarhum meninggal dan pihak rumah sakit menyampaikan jika almarhum meninggal karena Covid-19.

Sontak informasi ini memicu kemarahan pihak keluarga yang langsung memadati areal UGD rumah sakit dan memprotes hasil pemeriksaan swab melalui PCR oleh Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Papua Barat.

“Saya penasaran,  pas dokter masuk jam 10 pagi dan diperiksa, diambil lendirnya dan saya tanya ke suster dan disampaikan jika lusa baru keluar. Namun tadi tiba-tiba hasilnya keluar setelah bapak meninggal, bapak meninggal satu jam setelah diperiksa dan menyatakan bapak positif (Covid-19, red),” ujarnya kepada Papua Barat News, Kamis (2/7/2020).

Petaryanti mengatakan keluarga menolak penerapan protokol Covid-19  kepada jenazah almarhum karena menurutnya almarhum Timotius Nuham tidak terpapar Covid-19. Dia mengungkapkan almarhum meninggal karena persoalan adat.

“Kami mau jenasah bapak diambil seperti biasa, bukan dengan protokol Covid-19, dimana jenazah harus dilingkar atau dibungkus dengan plastik, karena bapak bukan hewan,” ujarnya.

Dia lalu meminta Bupati Pegunungan Arfak Yosias Saroy menindaklanjuti kebenaran laporan hasil pemeriksaan swab almarhum yang terkonfirmasi positif Covid-19. Menurutnya, hal itu penting agar tidak menimbulkan kepanikan dan kesedihan berlarut bagi keluarga. Selain itu juga sebagai bahan pertimbangan untuk dilakukan pemeriksaan swab bagi anggota keluarga yang sudah kontak langsung dengan almarhum sebelum meninggal.

“Bupati harus menindaklanjuti hasil pemeriksaan ini karena adanya perbedaan informasi yang diterima oleh keluarga. Harus ditanyakan secara detail kepada pihak rumah sakit,” katanya.

Terpisah, Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Papua Barat,  Arnoldus Tiniap membenarkan adanya 1 pasien di RSAL dr Azhar Zahir Manokwari yang terkonfirmasi positif Covid-19 setelah melalui pemeriksaan swab sebelum meninggal dunia. Menurutnya pengambilan swab dilakukan pada pukul 10.00 WIT dan langsung dibawa ke RSUD Provinsi untuk menjalani pemeriksaan. Arnoldus mengatakan swab dari RSAL memang diprioritaskan, karena itu pada pukul 13.00 WIT hasil pemeriksaan sudah bisa diperoleh.

Dia mengakui keluarga almarhum menyebut sejumlah gejala yang mengarah pada Covid-19, yang dikeluhkan almarhum sejak dirawat tiga  hari lalu.

“Kita takut keluarga memperlakukan tidak sesuai prosedur maka pemeriksaan swab segera kita lakukan dan utamakan, swab yang lain kita geser. Sekitar jam 13.00 WIT atau jam satu siang hasil keluar kemudian dibawa kesini dan menyampaikannya ke pihak keluarga bahwa hasilnya positif Covid-19,” bebernya.

Arnold menegaskan pengambilan swab dilakukan berdasarkan persetujuan keluarga sebelum almarhum meninggal.

Dia menerangkan pengambilan swab s dilakukan sebelum pasien meninggal, sebab bilamana pasien telah meninggal maka tidak dibenarkan petugas medis melakukan pengambilan swab.

“Pengambilan swab tidak etis dilakukan sesudah pasien meninggal, karena itu dilakukan sebelum almarhum meninggal,” ujarnya.

Dia mengimbau anggota keluarga yang selama sakit merawat almarhum diwajibkan menjalani pemeriksaan swab dan jika ternyata positif, maka harus menjalani karantina selama 14 hari.

Terkait pemulasaran dan pemakaman jenazah, kata Arnoldus, tetap menggunakan standar protokol pemakaman pasien positif Covid-19.

“Hal itu tidak bisa ditawar-tawar, mulai dari tahapan pemulasaran jenasah seperti dibungkus plastik, disemprot desinfektan. Setelah jenazah dibungkus dengan plastik kemudian dimasukan dalam peti untuk dimakamkan. Tidak boleh ada yang membuka peti jenazah,” terangnya.

Andryansah, dokter yang memeriksa pasien sebelum meninggal menegaskan pengambilan swab dan pemeriksaan telah dilakukan sesuai prosedur. Pemeriksaan swab juga melibatkan Gugus Tugas Covid-19 Papua Barat sampai hasil keluar juga disampaikan langsung oleh gugus tugas.

“Kita berkoordinasi dengan gugus tugas mulai dari pemeriksaan hingga pemulasaran dan pemakaman jenazah,” katanya. (PB22)

Leave a Comment