Kominfo Percepat Instalisasi Aplikasi 3 E
Manokwari, TP – Pemerintah Provinsi (pemprov) Papua Barat telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU)bersama Pemprov Papua dalam penggunaan aplikasi e-planning, e-badgeting, dan e-perizinan, yang sudah diimplementasikan Pemprov Papua.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Provinsi Papua Barat, Frans P. Istia, S.Sos, MM membenarkan bahwa, pemprov Papua Barat telah melakukan penandatanganan MoU dengan pemprov Papua minggu lalu.
“Dua minggu lalu kami baru kembali dari pemprov Papua setelah melakukan penandatanganan MoU antara Papua dan Papua Barat. Usai penandatanganan MoU dilanjutkan dengan penyerahan sorce code aplikasi e-planning, e-badgeting, dan e-perizinan. Sekarang kami sudah melakukan penginstalan server dan aplikasi tersebut. Diharapkan dalam bulan ini kita sudah menyelesaikan instalisasi aplikasi dan dilanjutkan dengan tahapan pendidikan dan pelatihan bagi setiap operator yang nantinya akan mengoperasikan aplikasi tersebut,” kata Istia kepada Tabura Pos melalui ponselnya, Minggu (14/7).
Lebih lanjut, dia mengatakan, langkah-langkah yang sudah dilakukan pihaknya juga diikuti dengan penyiapan produk hukum daerah dan rancangan draftnya.
“Dari hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan KPK di awal tahun, pemprov Papua Barat merupakan 1 dari sekian provinsi yang belum menerapkan SPBE secara baik dan maksimal. Dengan demikian, setidaknya di tahun ini ada progress untuk mendongkrak hasil monitorong dan evaluasi KPK di tahun mendatang. Tetapi setidaknya sudah ada kemajuan bahwa tata kelola pemerintah berbasis elektronik itu sudah bisa diwujudkan. Memang masih banyak tetapi secara bertahap akan dipenuhi semuanya,” tukasnya.
Ia berharap, dengan pengelolaan pemerintahan secara elektronik akan membuat publik bisa mengontrol proses perencanaan dan proses penganggaran secara terbuka. “Inilah bagian dari rencana aksi KPK agar Papua Barat juga segera menerapkannya, karena perencanan dan penganggaran ini merupakan kebutuhan publik yang harus dipenuhi,” tukasnya.
Ia menambahkan, tata kelola pemerintahan berbasis elektronik bukan tanggungjawab kominfo seutuhnya tetapi merupakan tanggungjawab dari setiap leading sektor yang ada di Pemprov Papua Barat, baik Biro Organisasi, Inspektorat, BPKAD, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP), dan instansi terkait lainnya. [FSM-R3]
Sumber: Tabura Pos