BPS Provinsi Papua Barat Gelar FGD Standar Pelayanan Publik
MANOKWARI – Rabu (6/3/2024), Badan Pusat Statistik Provinsi Papua Barat menggelar Focus Group Discussion (FGD) standar pelayanan publik dengan melibatkan stakeholder, masyarakat dan media. Kegiatan tersebut guna mengukur implementasi pelaksanaan tugas fungsi dari BPS sesuai visi menyediakan Data Statistik Berkualitas untuk Indonesia maju.
Kepala Badan Pusat Statistik Papua Barat, Ir. Merry M.P memaparkan dasar pelaksanaan merujuk peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 15 tahun 2014 tentang standar pelayanan publik. Disamping itu penyelenggaraan pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan standar setiap jenis layanan sebagai tolak ukur dalam setiap penyelenggaraan di lingkungan masing-masing.
Oleh sebab itu penyelenggara wajib menyertakan masyarakat dan pihak terkait sehingga hal tersebut dapat diketahui dan disepakati bersama pengguna layanan.
“Harapan pelayanan dilingkungan BPS Papua Barat akan lebih baik dapat memudahkan pengguna kedepannya. Tidak hanya itu BPS juga turut memberikan rekomendasi kegiatan Statistik yang diselenggarakan oleh OPD,” Jelasnya.
Diuraikan saat ini pelayanan yang dilakukan BPS tersedia secara langsung maupun online melalui website dan aplikasi WhatsApp. Diantaranya pelayanan perpustakaan, konsultasi statistik, penjualan publikasi, penjualan data mikro, dan peta digital. Selain itu Pelayanan publik yang diselenggarakan yaitu Statistik terpadu yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala BPS nomor 78 tahun 2020.
Ia juga meminta para pihak terkait dapat memberikan masukan saran bagi BPS dalam hal pelayanan yang berguna memberikan pelayanan maksimal kedepannya.
“Berbagai perubahan dilakukan BPS di berbagai aspek salah satunya memperbaharui ruang layanan statistik terpadu. Kita mengikuti perkembangan dan ingin memberikan pelayanan jika ada kunjungan ke PST kami. Harapannya pengguna merasa puas dengan mendapatkan data serta kenyamanan,” Harapnya.
Penulis : Givenly Frans