Bidang Persandian dan Statistik

BIDANG

TUGAS     

Menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengkoordinasian, monitoring, evaluasi dan pelaporan yang berkenan dengan persandian dan statistik.

FUNGSI

  1. Penyusunan rencana kerja Bidang;
  2. Penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan persandian dan statistik;
  3. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan tata kelola persandian dan statistik;
  4. Pelaksanaan tata kelola persandian dalam rangka penjaminan keamanan informasi di lingkungan Pemerintah Daerah;
  5. Pelaksanaan pengamanan, dan pengawasan persandian di lingkungan Pemerintah Daerah;
  6. Pengkoordinasian dan penyelenggaraan statistik sektoral;
  7. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi;
  8. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Bidang; dan
  9. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.

Seksi tata kelola persandian

TUGAS

  1. Penyusunan rencana kerja Bidang;
  2. Penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan persandian dan statistik;
  3. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan tata kelola persandian dan statistik;
  4. Pelaksanaan tata kelola persandian dalam rangka penjaminan keamanan informasi di lingkungan Pemerintah Daerah;
  5. Pelaksanaan pengamanan, dan pengawasan persandian di lingkungan Pemerintah Daerah;
  6. Pengkoordinasian dan penyelenggaraan statistik sektoral;
  7. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi;
  8. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Bidang; dan
  9. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Pengamanan dan pengawasan persandian

TUGAS

  1. Melaksanakan penyusunan rencana kerja Seksi;
  2. Melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis;
  3. Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis;
  4. Melaksanakan pengukuran tingkat kerawanan dan keamanan informasi;
  5. Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan penyusunan rencana kebUtuhan perangkat lunak dan perangkat keras persandian dalam rangka operasional komunikasi sandi antar Perangkat Daerah dan komunikasi sandi antar Kabupaten/Kota di lingkungan Provinsi;
  6. Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan penyusunan rencana kebUtuhan unsur pengelola dan pengguna pada komunikasi sandi antar Perangkat Daerah dan komunikasi sandi antar Kabupaten/Kota di lingkungan Provinsi;
  7. Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan perancangan pola hubungan komunikasi sandi antar Perangkat Daerah dan hubungan komunikasi antar Kabupaten/Kota di lingkungan Provinsi;
  8. Melaksanakan penyiapan bahan dan pelaksanaan koordinasi pelaksanaan hubungan komunikasi sandi antar Perangkat Daerah dan antar Kabupaten/Kota di lingkungan Provinsi;
  9. Melaksanakan pengaman4n terhadap kegiatan/asetifasilitas/instalasi penting/vital/kritis melalui kontra penginderaan dan/atau metode pengamanan persandian lainnya;
  10. Melaksanakan pengelolaan. Security Operation Center (SOC) dalam rangka pengamanan informasi dan komunikasi;
  11. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan informasi berklasifikasi dan pengelolaan sumber daya persandian di seluruh Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  12. Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan operasional pengelolaan komunikasi sandi antar Perangkat Daerah dan. antar Kabupaten/Kota di lingkungan Provinsi;
  13. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan pengawasan dan eval4asi terhadap pelaksanaan operasional pengamanan komunikasi sandi di seluruh Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  14. mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional Sandiman berkenaan dengan pengamanan dan pengawasan persandian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  15. Melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data yang berkenaan dengan pengarnanan dan pengawasan persandian;
  16. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi; dan
  17. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Seksi Statistik

TUGAS

  1. Melaksanakan penyusunan rencana kerja Seksi;
  2. Melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan penyelenggaraan statistik sektoral;
  3. Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan penyelenggaraan statistik sektoral;
  4. Melaksanakan penyelenigaraan statistik sektoral di lingkup Pemerintah Daerah;
  5. Melaksanakan pengkoordinasian survei, kompilasi produk administrasi atau cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berhubunkan dengan statistik sektoral sesuai dengan ketentuan peraturan peruridang-undangan;
  6. Melaksanakan pengolaha hasil statistik sektoral sesuai dengan ketentuan peraturan peruridang-undangan;
  7. Melaksanakan penyebarluasan hasil statistik sektoral dalam bentuk media cetak, media elektronik dan/atau media lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan peruridang-undangan;
  8. Melaksanakan penyiapan bahan dan pelaksanaan koordinasi dengan Badan Pusat Statistik berkenaan dengan penyelenggaraan survei statistik sektoral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  9. Melaksanakan penyiapan bahan, fasilitasi dan pengelolaan kerjasama berkenaan dengan penyelenggaraan statistik antara instansi Pemerintah Provinsi dengan Badan Pusat Statistik dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  10. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi; dan
  11. Melaksanakan tugas kediinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang.