Bidang Persandian dan Statistik
BIDANG
TUGAS
Menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengkoordinasian, monitoring, evaluasi dan pelaporan yang berkenan dengan persandian dan statistik.
FUNGSI
- Penyusunan rencana kerja Bidang;
- Penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan persandian dan statistik;
- Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan tata kelola persandian dan statistik;
- Pelaksanaan tata kelola persandian dalam rangka penjaminan keamanan informasi di lingkungan Pemerintah Daerah;
- Pelaksanaan pengamanan, dan pengawasan persandian di lingkungan Pemerintah Daerah;
- Pengkoordinasian dan penyelenggaraan statistik sektoral;
- Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Bidang; dan
- Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.
Seksi tata kelola persandian
TUGAS
- Penyusunan rencana kerja Bidang;
- Penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan persandian dan statistik;
- Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan tata kelola persandian dan statistik;
- Pelaksanaan tata kelola persandian dalam rangka penjaminan keamanan informasi di lingkungan Pemerintah Daerah;
- Pelaksanaan pengamanan, dan pengawasan persandian di lingkungan Pemerintah Daerah;
- Pengkoordinasian dan penyelenggaraan statistik sektoral;
- Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Bidang; dan
- Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Pengamanan dan pengawasan persandian
TUGAS
- Melaksanakan penyusunan rencana kerja Seksi;
- Melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis;
- Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis;
- Melaksanakan pengukuran tingkat kerawanan dan keamanan informasi;
- Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan penyusunan rencana kebUtuhan perangkat lunak dan perangkat keras persandian dalam rangka operasional komunikasi sandi antar Perangkat Daerah dan komunikasi sandi antar Kabupaten/Kota di lingkungan Provinsi;
- Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan penyusunan rencana kebUtuhan unsur pengelola dan pengguna pada komunikasi sandi antar Perangkat Daerah dan komunikasi sandi antar Kabupaten/Kota di lingkungan Provinsi;
- Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan perancangan pola hubungan komunikasi sandi antar Perangkat Daerah dan hubungan komunikasi antar Kabupaten/Kota di lingkungan Provinsi;
- Melaksanakan penyiapan bahan dan pelaksanaan koordinasi pelaksanaan hubungan komunikasi sandi antar Perangkat Daerah dan antar Kabupaten/Kota di lingkungan Provinsi;
- Melaksanakan pengaman4n terhadap kegiatan/asetifasilitas/instalasi penting/vital/kritis melalui kontra penginderaan dan/atau metode pengamanan persandian lainnya;
- Melaksanakan pengelolaan. Security Operation Center (SOC) dalam rangka pengamanan informasi dan komunikasi;
- melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan informasi berklasifikasi dan pengelolaan sumber daya persandian di seluruh Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan operasional pengelolaan komunikasi sandi antar Perangkat Daerah dan. antar Kabupaten/Kota di lingkungan Provinsi;
- melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan pengawasan dan eval4asi terhadap pelaksanaan operasional pengamanan komunikasi sandi di seluruh Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional Sandiman berkenaan dengan pengamanan dan pengawasan persandian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data yang berkenaan dengan pengarnanan dan pengawasan persandian;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Seksi Statistik
TUGAS
- Melaksanakan penyusunan rencana kerja Seksi;
- Melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan penyelenggaraan statistik sektoral;
- Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan penyelenggaraan statistik sektoral;
- Melaksanakan penyelenigaraan statistik sektoral di lingkup Pemerintah Daerah;
- Melaksanakan pengkoordinasian survei, kompilasi produk administrasi atau cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berhubunkan dengan statistik sektoral sesuai dengan ketentuan peraturan peruridang-undangan;
- Melaksanakan pengolaha hasil statistik sektoral sesuai dengan ketentuan peraturan peruridang-undangan;
- Melaksanakan penyebarluasan hasil statistik sektoral dalam bentuk media cetak, media elektronik dan/atau media lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan peruridang-undangan;
- Melaksanakan penyiapan bahan dan pelaksanaan koordinasi dengan Badan Pusat Statistik berkenaan dengan penyelenggaraan survei statistik sektoral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan penyiapan bahan, fasilitasi dan pengelolaan kerjasama berkenaan dengan penyelenggaraan statistik antara instansi Pemerintah Provinsi dengan Badan Pusat Statistik dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi; dan
- Melaksanakan tugas kediinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang.