Pembahasan Pasca Berakhir Periode MRP Papua Barat Menunggu Catatan Perdasi-Perdasus

MANOKWARI – Proses pembahasan periodesasi Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat yang hendak berakhir pada 8 November 2022, memiliki catatan dalam peraturan daerah khusus (Perdasus) terdapat unsur pasal yang dimungkinkan suatu ketika dapat membuka ruang masuk para pihak melakukan komplain apabila catatan mekanisme tersebut tidak diperbaiki. Dijelaskan Penjabat Gubernur Papua Barat, Komjen Pol. (Purn) Drs. Paulus Waterpauw,M.Si unsur tersebut telah terakomodir dalam pembahasan Perdasi-Perdasus yang kini tengah dalam proses harmonisasi di Kemendagri.

“Saya belum bisa berkata-kata banyak, tapi terdapat catatan tentang dalam perdasus, dimana ada unsur pasal yang dimungkinkan suatu saat bila tidak diperbaiki, maka akan menjadi ruang masuk para pihak untuk melakukan semacam komplein. Itu kiri-kira, yang saya terima waktu awal. Artinya dengan makanisme proses yang sekarang sementara didorong dalam 21 Perdasi-Perdasus, itu semua dibahas, jadi mohon bersabar ya,” Jelas Pj. Gubernur Waterpauw kepada sejumlah awak media usai pelantikan Waket IV DPR Papua Barat.

Penjabat Gubernur Papua Barat menambahkan, dengan lahirnya undang-undang nomor 2 tahun 2021, banyak ruang kekhususan yang diberikan pemerintah pusat terhadap masyarakat Papua secara lebih luas. Untuk itu, pihaknya mengajak semua pihak sebagai pelaku pemerintahan di daerah, baik para Bupati/Walikota se-provinsi Papua Barat maupun DPR dan MRP Papua Barat untuk bersama-sama membahas semua hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

“Kita seharusnya bersyukur ya, karena perubahan UU nomor 21 tahun 2001 menjadi UU nomor 2 tahun 2022, tentang otsus, banyak ruang kekhususan yang diberikan bagi kita sebagai masyarakat orang asli Papua lebih luas. Untuk itu memang tinggal kita-kita saja sebagai pelaku di pemerintahan baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota. kita harus sering ketemu dengan didukung oleh DRP dan MRP, untuk membahas semua hal yang berkaitan dengan kepentingan bersama. Artinya dengan seseringan kita bertemu, akan banyak ide-ide, dan pikiran yang kita satukan untuk mengisi aturan yang melandasi UU Otsus tersebut” Terangnya. [kpb_04]

Leave a Comment