Sidang Sengketa Informasi Putuskan Enam Lembaga Publik Kabupaten Sorong Wajib Beri Informasi
KOTA SORONG – Amanat Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi landasan Komisi Informasi Provinsi Papua Barat menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Komisi Informasi Provinsi Papua Barat menerima dan melaksanakan 6 sidang sengketa informasi secara beruntun dalam kurun waktu tiga hari, dipusatkan pada ruang peradilan semu, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sorong.
Rangkaian sidang dengan sejumlah agenda dijalani Komisioner Komisi informasi, antara lain Ketua Drs. Johanes Renyaan, SH. MH, Wakil ketua Andi Sastra B. Saragih, S.Hut, serta anggotanya Desi Suharsono, SE, M.Si. dan Dony Karauwan, SH. Sengketa Informasi ini dilaporkan pihak Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kabupaten Sorong sebagai pemohon.
Selain itu untuk termohon sidang sengketa informasi adalah SD Negeri 3, SMK Negeri 1 dan SMA Negeri 2 Kabupaten Sorong. Dinas PUPR Kabupaten Sorong, Dinas Kesehatan Kabupaten Sorong dan Dinas Perumahan Kabupaten Sorong.
Pantauan media Diskominfo Papua Barat, fakta persidangan selama tiga hari tidak sekalipun dihadiri termohon hingga sidang putusan.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua Barat, Drs. Johanes Renyaan, SH. MH mengatakan fakta persidangan hanya pihak pemohon yakni KPN yang menghadiri sidang, sementara pihak termohon tidak hadir. Dirinya menjelaskan apabila termohon tidak menghadiri persidangan, makan putusan sidang tetap dilakukan dengan kesimpulan bahwa informasi yang dimohonkan dalam sidang sengketa harus dibuka oleh termohon kepada pemohon dan publik.
Namun kata Renyaan, bahwa informasi bukan hanya bersifat terbuka dan transparan, terdapat juga informasi yang dikecualikan jika berkaitan dengan rahasia negara.
“Dalam sidang pertama kita memeriksa legal standing pemohon dan termohon, namun karena pihak termohon tidak hadir. Jadi dari enam termohon itu, tidak ada yang hadir. Andai kata mereka tidak hadir, maka Komisi informasi akan melakukan sidang putusan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2013, apabila termohon di panggil 2 kali tidak datang maka akan dilakukan sidang putusan. Kalau mereka (termohon) hadir kita bisa mediasi, guna memperoleh alasan yang pasti untuk menghasilkan sebuah keputusan. Namun karena mereka tidak datang ya kita putuskan, lihat dulu kalau memang Informasinya harus dibuka, ya kita putuskan harus dibuka oleh termohon,” jelas Ketua Komisi Informasi Johanes Renyaan, SH. MH,. [Kpb_04]