Pengarahan Presiden Republik Indonesia Kepada Para Penjabat Kepala Daerah Tahun 2022
Manokwari – Pengarahan Presiden Republik Indonesia Kepada Para Penjabat Kepala Daerah Tahun 2022. Selasa, (7/06/2022) bertempat di Unipa Gedung Rektorat Pascasarjana.
Presiden Republik Indonesia Ir. H Joko Widodo menyampaikan harus adanya kepekaan dengan kepastian Global yang tidak jelas diharapkan adanya pengertian dalam situasi yang tidak normal diakibatkan Pandemi dalam Pemulihan atau Recovery.
Dalam sambutannya Presiden juga mengatakan Vaksinasi harus terus berjalan terutama pada daerah-daerah Kabupaten Kota, Provinsi yang masih rendah Presentasi baik Dosis 1, Dosis 2, dan Dosis 3.
Tidah hanya itu ketidakpastian global yang berkaitan dengan ekonomi, kenaikan harga energi, kenaikan harga pangan, kenaikan Inflasi perlu di waspadai. Untuk itu Presiden mengharapakan Gubernur, Bupati dan Wali Kota pada setiap daerah agar Produktif terhadap lahan-lahan apa saja yang bisa digunakan untuk menghasilkan.
Hal lain disampaikan Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian, M.A., Ph.D., mengatakan Pelantikan 48 Penjabat yang terdiri dari 5 Penjabat Gubernur, 3 Petunjuk Penjabat Bupati dan 6 Penjabat Walikota. Sesuai dengan Undang-undang maka Penjabat akan melaksanakan tugas selama 1 Tahun dan dapat diperpanjang dengan orang yang sama atau di ganti dengan orang yang berbeda.
Selain itu Penjabat diharuskan untuk membuat Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Tugas Evaluasi per 3 bulan. Pada saat ini yang hadir secara fisik sebanyak 31 Penjabat, 3 Penjabat Gubernur yang hadir secara Virtual. (kpb_03)