DPR Papua Barat Bentuk Pansus Dana Covid-19
Dikutip dari papuabaratnews.co – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Barat akhirnya membentuk panitia khusus (Pansus) pengawasan dana penanganan virus corona atau Covid-19 di daerah tersebut.
Wakil Ketua DPR Papua Barat Saleh Siknun mengatakan, pemerintah provinsi telah mengalokasikan anggaran cukup besar untuk penanganan Covid-19 serta dampaknya. Anggaran tersebut mencapai Rp197,8 miliar yang bersumber APBD Papua Barat tahun anggaran 2020. Dengan demikian, pihaknya menginginkan alokasi anggaran itu benar-benar tepat sasaran dan terserap secara maksimal.
“Anggaran ini berasal dari rasionalisasi, pemotongan 50 persen dana belanja modal dari setiap OPD termasuk sekretariat DPR Papua Barat,” ucap Saleh saat dikonfirmasi Papua Barat News, Selasa (23/6/2020).
Ia menerangkan, pembentukan pansus merupakan keinginan sebagian besar anggota DPR Papua Barat. Pansu juga akan memantau pendistribusian Jaminan Pengaman Sosial (JPS) mulai dari administrasi rasionalisasi PAD APBD 2020 serta realisasi anggaran pada penanganan Covid-19.
Menurut dia, seluruh komisi di DPR akan terlibat dalam pansus. Dengan pengawasan yang optimal dari dewan, maka sangat diharapkan penanganan Covid-19 serta pendistribusian bantuan dilakukan pemerintah daerah dengan merata.
‘’Pembagian bahan makanan, jangan sampai ada yang terlewatkan. Masyarakat yang selayaknya membutuhkan bantuan harus dapat, intinya harus merata dan tepat sasaran,’’ ujarnya.
Dalam penyaluran bantuan bahan makanan, kata Saleh, Pemprov Papua Barat mengalokasikan anggaran sebesar Rp48 miliar. Bantuan disalurkan ke kabupaten/kota yang diserahkan langsung oleh gubernur dengan melibatkan organisasi keagamaan.
‘’Pemerintah provinsi menyerahkan ke pemerintah kabupaten/kota yang selanjutnya disampaikan ke masyarakat. Perlu dipahami masyarakat bahwa yang menentukan penerima bantuan bukan provinsi dan apa yang dilakukan gubernur sudah benar,’’ tuturnya.
Akan tetapi, politikus PDI Perjuangan ini belum bisa memastikan apakah bantuan bahan makanan sudah tepat sasaran atau belum. Hal ini akan ditelusuri Pansus Covid-19. Dan, hingga kini DPR Papua Barat juga belum menerima laporan terkait realokasi anggaran atau pemotongan belanja modal yang mencapai 50 persen. Laporan itu belum diterima dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Provinsi Papua Barat. Dalam waktu dekat, DPR Provinsi Papua Barat berencana akan memanggil TAPD untuk meminta penjelasan realokasi anggaran di setiap OPD.
‘’Memang kami sudah mendapat informasi bahwa TAPD sudah melakukan rasionalisasi dan sudah dilaporkan ke pemerintah pusat, tetapi DPR Papua Barat belum mendapatkan laporan secara tertulis,’’ tega dia. (PB22)
sumber: http://papuabaratnews.co/papua-barat/dpr-papua-barat-bentuk-pansus-dana-covid-19/