APBD Papua Barat Ditetap 3, 828 Triliun Rupiah, Pj. Gubernur ABT Akui Banyak Hal Perlu Dilakukan Untuk Kesejahteraan Masyarakat
MANOKWARI-Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) Papua Barat, Berdasarkan surat keputusan DPR Papua nomor 11 tahun 2024, tentang persetujun rancangan peraturan daerah provinsi Papua Barat tentang APBD menjadi peraturan DPR Papua Barat. Menetapkan dan menyetujui APBD 2025, senilai 3,828 triliun lebih, dalam sidang paripurna yang berlangsung digelar pada salah satu hotel dalam kota Manokwari, rabu, ( 18/12/2024 ) sekitaf pukul 1. 00 WIT dini hari.
Penjabat Gubernur Ali Baham, mengajak kerjasama dalam pembangunan di berbagai sektor dalam pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
“Saya menilai pandangan-pandangan yang terkandung di dalam masing-masing frakasi DPR Papua Barat, sungguh berharga dan tentunya menyempurnakan dari apa yang telah kita bahas dan susun bersama. Saya menyadari bahwa masih banyak hal yang akan yang perlu dikerjakan dan perlu dibenahi, namun dengan terbatasnya sumber daya dan sumber dana dalam peningkatan pencapaian kinerja di berbagai sektor pembangunan maupun dalam pelayanan kepada masyarakat melalui pembangunan di semua sektor demi kesejahteraan masyarakat,”ungkap Pj. Gubernur ABT.
Pj. Gubernur Ali Baham, dikesempatan itu kemudian mendengar berbagai pendapat lima fraksi-fraksi DPR Papua Barat, yakni fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar, Fraksi Amanat Sejahtera dan fraksi gerakan Indonesia raya. Dimana pendapat umum fraksi-fraksi tersebut, menyambut baik pendapat gubernur yang disampaikan sebelumnya menjawab pemandangan Frakasi.
“Frakasi partai golkar Demokrat menanggapi jawaban gubernur Papua Barat, berpendapat serta menerima dan menerima dan menyetujui RAPBD tahun 2025, untuk selanjutnya dapat ditetapkan sebagai peraturan daerah,”ungkap Amin Ngabalin.
Penulis : Simon Patiran.