Dinas Admindukcapil Papua Barat Lakukan Jebol Pelayanan IKD Bagi Anggota Brimob Manokwari, Ini Harapan Kadis dr. Maria Come
MANOKWARI-Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Admindukcapil ) provinsi Papua Barat, bekerja sama dengan Dinas Dukcapil kabupaten Manokwari, melakukan aksi jemput bola ( Jebol ) pelayanan kependudukan di Mako Brimob Polda Papua Barat.
Pelayanan dimaksud, yakni Identitas Kependudukan Digital ( IKD ) dan Pemanfaatan Data Kependudukan.
Hal ini sesuai yang diamanatkan UUD 1945, UU no.23 tahun 2006, UU no.24 tahun 2013, PP no.40 tahun 2019 dan Perpres no. 96 tahun 2018, termasuk Pereturan Menteri Dalam Negeri no.19 tahun 2018, no.7 tahun 2019, no.95 tahun 2019, dan no. 109 tahun 2019.
Ssejumlah dasar hukum tersebut, tentang memberikan perlindungan hukum kepada seluruh penduduk Indonesia dengan memberikan dokumen kependudukan secara cepat, akurat, lengkap dan gratis. Dimana Negara harus hadir sampai ke pintu-pintu rumah memberikan pelayanan admindukcapil.
Kepala Dinas Admindukcapil provinsi Papua Barat, dr. Ria Maria Come, M. Ling, mengatakan, tujuan penyelanggaraan admindukcapil dalam pelayanan jebol, adalah untuk memberikan keabsahan identitas, memberikan perlindungan status hak-hak sipil kependudukan. Menyediakan data dan informasi kependudukan nasional, mewujudkan tertib admindukcapil secara nasional, terpadu dan menyediakan data penduduk yang menjadi rujukan dasar bagi sektor terkait lainnya.
“Kegiatan pelayanan adminduk harus bisa keluar dari kantor, yaitu dengan aksi jebol. Kali ini kita memberikan pelayanan prioritas yakni aktifasi IKD dan pelayanan perekaman KTP-el, KIA, akta kelahiran. Sasaran kita kali ini adalah anggota Brimob Polda Papua Barat, yang pelaksanaanya mulai hari ini tanggal 10-12 juni 2024,”ungkap dr. Ria.
Dijelaskan dr. Ria, bahwa IKD merupakan suatu inovasi sebagai representasi dari dokumen kependudukan dan data balikan secara digital melalui aplikasi smart phone, guna pelayanan publik kependudukan yang cepat, efektif dan mudah diakses.
“Dengan memiliki akses IKD yang telah diaktifasi oleh setiap penduduk, maka kepengurusan seperti surat keterangam pindah, akta kelahiran akta kematian kartu keluarga dan lain sebagainya dapat dilakukan prosesnya melalui IKD. Sehingga kami berharap kepada seluruh masyarakat dapat mengaktifasi IKD-nya,”pungkasnya.
Lebih lanjut kata dr. Ria, bahwa sesuai target pelayanan nasional secara khusus cakupan pelayanan IKD adalah 30%. Sedangkan cakupan pelayanan IKD Papua Barat baru mencapai 1,83%. Hal ini juga menjadi harapan pihaknya terhadap dinas turunannya di kabupaten se-Papua Barat yang merupakan ujung tombak dari implikasi cakupan pelayanan tersebut yang masih terbilang sangat rendah.
“Hal inilah yang menyebabkan kami melakukan pelayanan jebol. Jadi kami sangat berharap, dengan tugas kami dinas Admindukcapil provinsi yang memfasiltasi untuk kegiatan pelayanan jebol di setiap kabupaten. Kami akan membackup apabila ditemukan cakupan terendah di setiap kabupaten,”tandas dr. Ria.
Adapun output pelayanan admindukcapil, yakni biodata kependudukan, kartu keluarga, KTP-el, KIA, suket pindah, suket pindah datang, suket pindah ke luar negeri, suket datang dari luar negeri, suket tempat tinggal, suket kelahiran, suket lahir mati, suket pembatalan perkawinan, suket pembatalan perceraian, suket kematian, suket pengangkatan anak, suket pelepasan kewarganegaraan Indonesia, suket pengganti identitas, suket pencatatan sipil, akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, akta pengakuan anak dan akta pengesahan anak.
Penulis : Simon Patiran