Pemprov Papua Barat Sambut Baik KPK RI Dalam Mensosialisasikan Program Percontohan Kabupaten/Kota Anti Korupsi
MANOKWARI-Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) RI melalui Direktorat Peran Serta Masyarakat, menggelar sosialisasi program percontohan kabupaten dan kota anti korupsi.
Kegiatan terpusat di ruang rapat lantai III kantor gubernur Papua Barat di Arfai, selasa, ( 10/09/2024 ) sekitar pukul 9.00 WIT. Hadir mewakili Penjabat Gubernur Papua Barat, Asisten III bidang administrasi umum setda Papua Barat Otto Parorongan yang sekaligus hadir sebagai plh. Sekda Papua Barat.Sementara Pejabat KPK dihadiri oleh Plh. Direktorat Peran Serta Masyarakat KPK RI, Friesmount Wongso.
Dibacakan plh. Sekda Papua Barat, Ottow Parorongan, Pj. Gubernur Papua Barat, Drs. Ali Bahama Temongmere, MTP, Dalam sambutan tertulisnya menyambut baik dan siap melaksanakan pemerintahan yang bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
Pj. Gubernur pun berharap, tujuan akhir pemberantasan korupsi adalah mewujudkan cita-cita kemerdekaan Indonesia yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
“Seperti yang kita ketahui bahwa kegiatan sosialisasi ini adalah untuk menyamakan presepsi kepada seluruh pemerintah daerah bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya penindakan dan perbaikan system saja, tetapi perlu penguatan budaya anti korupsi dan peran aktif masyarakat dan hal ini tentu saja diharapkan juga dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat Papua Barat,”sebut Asisten III, Otto Parorongan.
Sebelumnya, ditambahkan Plh. Sekda dalam sambutan Pj. Gubernur, bahwa
dasar-dasar hukum/regulasi tindak pidana korupsi di atur tersendiri yaitu UU nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN. UU nomor 20 tahun 2001 junto UU nomor 31 tanun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. UU nomor 30 tahun 2022 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi. UU nomor 15 tentang tindak pidana pencucian uang. Peraturan presiden nomor 54 tahun 2018 tentang strategi nasional pencegahan korupsi ( Stranas PK ). Peraturan presiden nomor 102/2020 tentang pelaksanaan supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dimana dengan dasar-dasar hukum tersebut menjelaskan bahwa penyelenggara pemerintah sepatutnya memiliki sikap anti korupsi dan integritas yang tinggi dalam mematuhi dasa-dasar hukum demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.
“Tentunya dengan dasar-dasar hukum tersebut sangat jelas bahwa kita sebagai penyelenggara pemerintah sudah sepatutnya memiliki sikap anti korupsi dengan integritas yang tinggi dan mematuhi dasar-dasar hukum demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik,”sebut Otto.
Sementara Plh. Direktorat Peran Serta Masyarakat, Friesmount Wongso, dikesempatan itu menyampaikan, bahwa Pembentukan program kabupaten kota anti korupsi tahun 2024 dimulai dikarenakan tiga tahun terkahir sejak tahun 2021 hingga tahun 2023 pihak KPK telah melalukan pembentukan desa percontohan anti korupsi di 33 provinsi termasuk provinsi Papua Barat.
“Pembentukan kabupaten/kota anti korupsi untuk Papua Barat ini besok kami akan lakukan observasi di dua kabupaten yaitu kabupaten Manokwari dan kabupaten Manokwari Selatan,”jelasnya.
Lanjut kata Friesmount, bahwa KPK mempunyai harapan untuk mencapai visi Indonesia 2045 yaitu mewujudkan Indonesia yang berdaulat maju adil dan makmur dalam bingkai NKRI yang tentunya bebas dari korupsi. Sebagai negara yang demokratis kuat dan bersih dengan pembangunan dan ekonomi yang maju sebut dia, membutuhkan manusia Indonesia yang unggul dan berbudaya serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.
“Kita berbenah untuk mencapai Indonesia emas 2045, mudah-mudahan kita bisa menjadikan Indonesia bebas dari korupsi. Kita harus berkompetisi agar bisa berbenah diri untuk tidak menjadi bagian dari negara yang gaptek menuju Indonesia emas 2045,”ungkapnya.
Pilar pembangunan Indonesia emas 2045 adalah pembangunan manusia dan pembangunan ilmu pengetahuan teknologi, pembangunan ekonomi berkelanjutan, pemerataan pembangunan, pemantapan ketahanan nasional dan tata kelola pemerintahan termasuk penguatan system hukum nasional dan anti korupsi.
“Kita KPK kebetulan hanya diberikan kewenangan terkait tindak pidana korupsi maka kita selalu memperkuat hukum khususnya di bidang korupsi. Karena kebetulan bidang lain tidak bisa kami lakukan kecuali harus ada mens rea dari suatu predikat kriminalnya yaitu korupsi. Korupsi ini kejahatan hukum yang luar biasa sehingga penanganan hukumnya pun amat sangat luar biasa. Karena uang tidak ada yang salah, uang tidak dilarang seperti narkoba dan lain sebagainya, karena uang adalah alat pembayaran yang sah dan bisa dibawa kemana-mana”jelas Friesmount.
Turut hadir Inspektur Papua Barat, para sekda kabupaten maupun kepala inspektorat se-Papua Barat serta pihak instansi terkait dan tamu undangan lainnya.
Penulis : Simon Patiran
Foto : Fauzan Nurlete