Pj. Gubernur Ali Baham Hadiri Sosialisasi dan Bimtek KPU Papua Barat Merujuk Putusan MK 60
MANOKWARI – Sabtu (24/8/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat mengadakan sosialisasi dan bimbingan teknis pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam pemilihan serentak tahun 2024. Forum tersebut juga membahas mekanisme merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUU-XXII/2024 yang secara mengejutkan dan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya menjelaskan putusan tersebut mengubah pasal 40 ayat 1 dan 3 Undang-undang No. 1 tahun 2015 jo pasal 14 PKPU 8 ayat 1 dan 3 tahun 2024 dan pertemuan ini sebagai dasar menyamakan pemahaman. Ditambahkan sesuai SK tersebut akan mengambil akumulasi total suara sah di Papua Barat sebagai kategori jumlah DPT dibawah 2 juta sehingga menggunakan 10 persen.
Ia menegaskan pada intinya persyaratan syarat pendaftaran melalui jumlah kursi tidak lagi memiliki korelasi karena sistem telah berubah, akan tetapi sesuai hitungan tepat.
“Hari ini sudah barang tentu teman-teman yang non seat mencari persetujuan DPP terhadap pasangan yang ingin didaftarkan, sehingga dari penggabungan itu rujukan kembali 32 ribu. Yang tadinya tidak masuk dalam dokumen pencalonan sekarang menjadi boleh,” Ujarnya.
Penjabat Gubernur Papua Barat, Drs. Ali Baham Temongmere,MTP menyatakan pihaknya akan mendukung sepenuhnya kinerja penyelenggara demi suksesnya Pemilukada serentak. Selain itu dalam tahapan berdasarkan amanat undang-undang Otsus, MRP juga memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi bagi calon sesuai kriteria melalui empat ketentuan sebagai Orang Asli Papua.
Diungkapkan semangat tersebut tidak boleh diterjemahkan keliru, bahwa disana ada proteksi, perlindungan, keberpihakan dan pemberdayaan. Selanjutnya bagi KPU harus memastikan siapa saja, dimana basis dan asal wilayah masyarakat adat agar dilaksanakan sesuai tata tertib, karena proses ini tidak berlangsung pada daerah lain kecuali Tanah Papua.
Disamping itu mekanisme wajib mengutamakan kejujuran, turun ke masyarakat dan mengurai sejarah adat secara jelas sehingga dalam proses mengambil keputusan tidak berdampak pada instabilitas.
“Pengakuan tidak boleh tiba-tiba, itu juga saya tidak setuju karena pelecehan kepada adat, ini penghormatan bukan diskriminasi. Jangan sampai gara-gara administrasi padahal ruang untuk menterjemahkan tentang OAP ada pada empat kriteria tadi. Ini diskusi dan kita tidak masuk pada arena itu kemudian diserahkan kepada parpol dan penyelenggara untuk melihat ini,” Terangnya.
Penulis : Givenly Frans