Hadiri Paritrana Award BPJS Kabupaten Sorong, Pj. Gubernur ABT : Jamsostek Memperluas Perlindungan Tenagakerja
KABUPATEN SORONG-Penjabat Gubernur Papua Barat, Drs. Ali Baham Temongmere, MTP, menghadiri kegiatan Paritrana Award provinsi Papua Barat-Papua Barat Daya, di kabupaten Sorong provinsi Papua Barat. Hadir pula dalam kegiatan itu, Pj. Gubernur Papua Barat Daya, Dr. Drs. Mohammad Musa’ad M.Si.
Mengusung tema kitorang satu menuju universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan melindungi pekerja, membangun masa depan Papua, kegaiatan itu berlangsung pada Aimas Convension Center, selasa, ( 16/07/2024 ).
Pj. Gubernur ABT, berharap melalui penghargaan Jamsostek Paritrana Award ini akan semakin memperluas pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja. Disebutkannya, bahwa provinsi Papua Barat telah mendapatkan penghargaan jamsostek tingkat nasional selama empat tahun berturut-turut sejak tahun 2019-2022.
Yang mana capaian tersebut didapatkan atas dasar komitmen pemerintah dalam memberikan perlidnungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh masyarakat pekerja di provinsi Papua Barat.
Hingga tahun 2024, jumlah pekerja yang telah terlindungi program jaminan ketenagakerjaan di Papua Barat sebanyak 64.006 pekerja formal atau 74% dari total 86.432 pekerja dan 7.231 pekerja informal atau 52% dari 153.131 total pekerja.
“Pada kesempatan ini selaku Pj. Gubernur berharap, adanya komitmen pemerintah daerah kabupaten agar berpartisipasi aktif dalam program jamsostek lewat regulasi dan kebijakan lainnya. Sehingga dengan demikian seluruh pekerja formal dan pekerja informal dapat dilindungi dalam program jamsostek,”ungkap Pj. Gubernur ABT.
Pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di provinsi Papua Barat telah didukung dengan peraturan daerah nomor 1 tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan program jamsotek bagi pegawai honarium daerah, perangkat kampung dan bamuskam di provinsi Papua Barat. Perdasus nomor 2 tahun 2022 tentang jamsostek bagi pekerja bukan penerima upah orang asli Papua di provinsi Papua Barat. Peraturan gubernur Papua nomor 36 tahun 2023 tentang penyelenggaran jamsostek.
Dimana kata Pj. Gubernur ABT, bahwa melalui regulasi tersebut, pemprov Papua Barat telah berkomitmen dalam mendukung pelaksanaan jamsostek.
“Pada hari ini juga kita bersama akan melalukan penandatanganan kerja sama antara BPJS ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja rentan di provinsi Papua Barat sebanyak 30.000 yang terdiri dari nelayan, petani, mama pedagang, ojek dan lain-lain,”sebut Pj. Gubernur ABT.
Paritrana Award merupakan penghargaan dari pemerintah pusat atas kepedulian pemerintah daerah dan pelaku usaha dalam mendorong dan memberikan perlindungan pekerja melalui program sosial ketenagakerjaan. Paritrana Award juga merupakan puncak dari serangkaian tahapan terhadap para pihak atas terselenggaranya BPJS. Bentuk apreasiasi pemerintah daerah, adalah sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan ketenaganakerjaan.
Hadir Mewakili Kemedagri, Kepala Sub Ketenaga Kerjaan dan Transimgrasi, Direktur Singkronisasi, Heri Supriyanto. Hadir pula kepala kantor wilayah BPJS Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat dan Papua, Kuncoro Budi Winarno serta para bupati/wali kota se-provinsi Papua Barat-Papua Barat Daya.
Sementara hadir mendampingi Pj. Gubernur Papua Barat, Pj. Sekda Papua Barat, Dr. Yakop S. Fonataba dan kepala Biro Adpim setda Papua Barat, Helen Frida Dewi.
Penulis : Simon Patiran