Membuka Rakor Pencegahan Korupsi Di Papua Barat, Pj. Gubernur ABT : KPK Tindak Pelaku Korupsi Dan Beri Efek Jera
MANOKWARI-Bertempat pada ruang rapat lantai III kantor gubernur Papua Barat di Arfai, Penjabat Gubernur, Drs. Ali Baham Temongmere, MTP, membuka rapat koordinasi Pengawasan tahun 2024, dalam rangka upaya pencegahan korupsi pada pemerintah daerah pemprov Papua Barat.
Sebagaimana rapat itu mempertemukan pemprov dan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) RI, dalam hal ini Satgas V.2 dan V.4 dan Supervisi wilayah V.
Dalam sambutan sekaligus arahannya, Pj. Gubernur ABT, mengatakan, sejalan dengam UU nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan ke dua atas UU nomor 30 tahun 2002. Pemprov Papua Barat telah menandatangani komitmen bersama tentang program pengelolaan korupsi terintegrasi di lingkungan pemerintah daerah provinsi Papua Barat dan penandatanganan rencana aksi program pencegahan dan pemberantasan korupsi terintegrasi di kabupaten se-Papua Barat pada tanggal 18 maret 2018.
“Dengan kehadiran tim supervisi wilayah V KPK RI, Saya selaku Pj. Gubernur menyampaikan terima kasih karena mendapat bimbingan dan pengawalan agar tidak terjadi tindak pidana korupsi khususnya di lingkungan pemerintah provinsi Papua Barat,”ungkap Pj. Gubernur Papua Barat, mengawali sambutannya.
Lebih lanjut kata Pj. Gubernur ABT, bahwa penyelenggaran pemerintahan daerah masih dinodai oleh oknum-oknum yang melakukan praktek korupsi yang mengakibatkan sejumlah program dan kegiatan tidak tercapai sesuai harapan.
Demikian halnya dengan harapan pelaksanaan otonomi daerah yang mengusung desentralisasi kekuasaan dan fiskal juga terlepas akibat korupsi.
Melihat berbagai hal tersebut, sebut Pj. Gubernur ABT, upaya pencegahan korupsi adalah sangat penting untuk mengurangi terjadinya korupsi, karena merupakan suatu kejahatan yang luar biasa berdampak terhadap anak cucu bangsa.
“Untuk itu, saya menghimbau kepada seluruh pejabat, untuk integritas tinggi perlu kita tanamkan, kita patuhi, kita laksanakan demi menciptakan aparatur pemerintah yang jujur dan disiplin kerja yang tinggi,”ujar Pj. Gubernur ABT.
Berkaitan dengan itu, sesuai hasil pemetaan pengawasan inspektorat provinsi Papua Barat, bahwa area rawan korupsi terdapat pada perizinan, hibah dan bantuan sosial, kepegawaian, pendidikan, dana desa atau kampung, pelayanan publik dan pengadaan barang jasa.
“Maka perlu adanya perhatian khusus oleh para aparat pengawas untuk melakukan pengawasan lebih ekstra ketat. Bila didapati ASN melakukan tindak pidana korupsi harus diproses sesuai hukum yang berlaku agar ada efek jera, rasa takut dan rasa malu untuk melakukan tindak pidana korupsi,”tambah Pj. Gubernur ABT.
Sebelumnya, Kasatgas V. 2 KPK RI, Nurul Ichsal Alhuda, menjelaskan, bahwa capain pemda provinsi Papua Barat, baru mencapai 50,20%. Pencapaian dan penganggaran APBD 24,05%, perizinan 100%, pengawasan APIP 51,32%, menejemen ASN 49,91%, optimalisasi pajak daerah 75,43%, pengelolaan BMD 16,41%.
“Menjadi bahan evaluasi bersama, terkait dengan tiga fokus, yaitu Monitoring Center for Prevention ( MCP ) dengan tujuh area, survei penilaian intgritas SPI dan indeks perilaku anti korupsi, tiga hal ini perlu kita evaluasi dan tingkatkan kekurangan,”ungkap Nurul.
Hadir dalam rapat itu, Pj. Sekda Papua Barat, pimpinan OPD terkait di lingkup pemprov Papua Barat, unsur Forkompinda dan tamu undangan lainnya.
Penulis : Simon Patiran