Pelayanan Publik Pemprov Papua Barat Naik Level, Pj. Gubernur Ali Baham Tegaskan Pimpinan OPD Dukung Kerja Ombudsman
MANOKWARI-Pemerintah provinsi Papua Barat, mendapat piagam penghargaan dari Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat, atas capaian pelayanan publik. Dimana pemprov Papua Barat telah meninggalkan zona merah, atas sumbangsi dua instansi yakni RSUD provinsi Papua Barat dan PTSP ( Pelayanan Terpadu Satu Pintu ) Papua Barat.
Hal itu terungkap di sela-sela berlangsunya rapat kerja bupati se-provinsi Papua Barat, yang berlangsung pada salah satu hotel dalam kota Manokwari, selasa, ( 06/02/2024 ).
Berdasarkan data yang dipaparkan kepala Ombudsman RI perwakilan Papua Barat, kabupaten yang masuk zona sedang atau zona kuning, yakni kabupaten Pegunugan Arfak dengan nilai 62,34%, Pemprov Papua Barat dengan nilai 55,36%.
Sedangkan 3 kabupaten lainnya yang mengalami zona tertinggi atau zona hijau yaitu yang pertama kabupaten Kaimana dengan nilai 86,22%, dimana kabupaten Kaimana sendiri dari zona merah mengalami lompatan ke zona hijau. Angka ini kemudian disusul kabupaten Manokwari dengan nilai 85,47%, dan kabupaten FakFak dengan nilai 81,68%.
Melihat hasil tersebut, PJ. Gubernur, Drs. Ali Baham Temongmere, MTP, dalam kesempatan itu menegaskan kepada seluruh pimpinann OPD ( Organisasi Perangkat Daerah ) di lingkup pemprov Papua Barat, untuk membuka diri dan memberikan dukungan penuh kepada Ombudsman Papua Barat.
“Ombudsman yang memberikan panilaian, mereka juga bisa mengkampanyekan tentang potensi-potensi kita ( Pemda ) tetapi juga bisa memberikan informasi tentang apa yang telah kita capai. Jadi mari kita dukung,”ujar Pj. Gubernur Ali Baham.
Kepala Ombudsman RI perwakilan Papua Barat, Musa Yosep Sombuk, mengatakan, terdapat lima instansi esensial yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, yang pertama dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dinas Pendidikan, dinas Kesehatan dan dinas Sosial serta PTSP.
“Kami memotret ujung tombak pelayanan kesehatan di puskesmas dan RSUD ( rumah sakit umum daerah ) hasilnya terjadi peningkatan,”ungkapnya.
Meski telah masuk dalam zona kuning, namun kendala yang terjadi di pemprov Papua Barat adalah kurangnya kesadaran penggunaan website Papua Barat. Data menujukan sejak tiga tahun terkahir belum sampai sepuluh OPD ( Organisasi Perangkat Daerah ) yang menggunakan website.
“Pelayanan publik adalah perintah konstitusi dan merupakan penyetaan dari sumpah jabatan namun hal ini tidak sesuai fakta,”jelas Sombuk.
“Tiap tahun berjalan Ombudsman akan memotret terus-menerus sebagai bagian dari proses pengwasan. Semakin senang bapak/ibu diawasi, semakin baik hasilnya,”tambah Sombuk.
Di akhir penyampaiannya, Kepala Ombudmas juga meminta agar KIP ( Komisi Informasi Publik ) provinsi Papua Barat kiranya dapat segera dibentuk guna mengurus sengketa informasi dan mendorong sumber daya yang membuat program digitalisasi di pemerintahan.
“Saya kira kita semua memiliki sumber daya yang cukup dan niat yang baik untuk memajukan provinsi ini dari sisi pelayanan publik kita harus bekerja keras,”tandasnya.
Terhadap pemda kabupaten yang masih berada pada zona merah, pihaknya meminta agar segera mengirimkan kepala inspektoratnya ke Ombudmas untuk mendiskusikan dan mencari cara untuk keluar dari zona merah.
Penulis : Simon Patiran.