Soal APBD 2024, Pj. Gubernur Ali Baham Peringatan Keras Transaksi Pihak Ketiga Awali Kegiatan
MANOKWARI – Pemerintah Papua Barat mengambil langkah inovatif untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Salah satu pendekatan yang ditegaskan Pj. Gubernur Ali Baham Temongmere adalah eliminasi transaksi awal penggunaan dana bagi pihak ketiga, menjadi langkah menonjol dalam reformasi keuangan daerah.
Pj. Gubernur Ali Baham menyebut rujukan APBD 2024 dalam waktu dekat sekira dapat ditetapkan didasari Perda. Selanjutnya dapat diserahkan kepada masing-masing OPD untuk laksanakan tugas tahun anggaran 2024.
“Kami berharap Pak Plt. Sekda berkaitan dengan keuangan perdananya diselesaikan sebelum tanggal 15 ini,” Jelasnya.
Ditegaskan semakin banyak nilai anggaran pada program sudah tentu banyak masalah harus diselesaikan. Oleh sebab itu wajib menjadi atensi agar tidak sekali-kali adanya transaksi keuangan dengan pihak ketiga mengawali rangkaian kegiatan.
“Uang semakin bnyak dalam kegiatan itu artinya masalah dan kebutuhan besar. Kalau uang itu ada berarti untuk menyelesaikan masalah, jangan ada transaksi sebelum itu,” Tegasnya.
Dijabarkan sesuai arahan Permendagri nomor 15 tahun 2023 pedoman penyusunan APBD 2024 telah ditekankan sejumlah poin penting untuk dijalankan. Diantaranya berkaitan penghapusan kemiskinan ekstrem, pengendalian Stunting, pengendalian inflasi, dorongan investasi, peningkatan kualitas SDM, Infrastruktur, peningkatan nilai tambah dari SDA berhubungan dengan hilirisasi industri.
“Usulan dalam APBD kita, masuk dalam kegiatan di OPD, sekarang lihat kembali dengan arahan jangan bikin semaunya,” Tandasnya.
Penulis : Givenly Frans