Harkonas 2023 Papua Barat, Sosialisasi Perlindungan Konsumen Edukasi Masyarakat dan Pelaku Usaha
MANOKWARI SELATAN – Rabu (14/6/2023) Puncak peringatan Hari Konsumen Nasional tahun 2023 yang diprakarsai Dinas Perindag Papua Barat juga dilaksanakan sosialisasi edukasi perlindungan konsumen menyasar pelaku usaha, distributor dan ASN. Alhasil masyarakat sangat antusias dalam diskusi sesuai permasalahan yang telah ditemukan.
Pengawas Perdagangan ahli madya, Direktorat Pemberdayaan Konsumen, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan RI, Michael I.J menjelaskan sesuai UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan banyak turunannya penting untuk dipahami.
Sosialisasi yang terlaksana juga dipaparkan tata cara penyelesaian sengketa. Untuk diketahui di Indonesia tersebar Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Untuk Papua Barat dalam tahapan pembentukan, sehingga diharapkan dapat membantu masyarakat.
Dirinya berterimakasih kepada masyarakat yang sudah aktif dan sangat membantu dalam rangka penyebarluasan informasi perlindungan konsumen.
“Antusias luar biasa dan masyarakat sangat interaktif dalam diskusi. Apalagi membahas kasus-kasus yang terjadi khusus di Kabupaten Manokwari Selatan ,” Jelasnya.
Kepala BPOM Manokwari Papua Barat, Agustince Werimon, S.Farm., Apt menambahkan materi yang disampaikan bertujuan agar bagaimana menjadi konsumen cerdas, lebih khusus dari segi kewenangan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Hal tersebut perlu diperhatikan manakalah konsumen hendak menkonsumsi Obat dan Makanan.
“Tadi yang sudah disampaikan dan wajib cek kemasan dan label serta kadaluarsa. Mereka sendiri juga bisa melakukan pengaduan kepada Badan POM,” Pesannya.
Adapun tanggapan masyarakat banyak berkaitan temuan produk kadaluarsa dan hasil pengawasan di awal tahun 2023 juga ditemukan ada kurang lebih 10 sarana distribusi yang menjual produk kadaluwarsa di Manokwari Selatan. Kata Werimon masalah terjadi lebih kepada pelaku usaha yang kurang teliti, sehingga harus memahami produk yang kadaluarsa agar dijual terlebih dahulu menghindari berakhir masa berlaku.
Pentingnya memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar ikut membentengi diri jika hendak membeli produk untuk diawali memperhatikan kelayakan sesuatu waktu kadaluarsa. Diharapkan pula adanya pengawasan internal melalui OPD terkait di pemerintah setempat agar berkolaborasi sesuai kewenangan.
Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Badan POM ketika pengawasan dan ditemukan dilanjutkan pembinaan dengan cara pelaku usaha melakukan pemusnahan disaksikan petugas. Kemudian memberikan peringatan tidak boleh lagi menjual produk kadaluarsa.
“Tembusan itu juga kami teruskan ke Pemerintah Daerah agar ada feedback. Kalau Badan POM kewenangan di Produk tetapi untuk ijin dan lainnya dari Pemda melalui OPD terkait,” Tandasnya.
Penulis : Givenly Frans